Medan,
INTAIKASUS.COM - Jajaran Unit Pidum Reskrim Polresta Medan kembali mengamankan tersangka NR (29) warga jalan pahlawan Gg. Badik Medan, Rabu (11/11/2015) sore, atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap para korbannya dalam curas.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono didampingi Kanit Pidum AKP Bayu dalam pemaparannya mengatakan," para pelaku menjalani aksinya dijalan Duyung No. 110 Medan, Minggu (8/11/2015) sekitar pukul 13.30 Wib.
Dimana, kronologis kejadiannya tersangka AN mengajak tersangka NR untuk mencuri, dalam aksinya tersangka NR mengendarai sepeda motor honda scopy, tersangka AN menggunakan Honda Beat, selanjutnya kedua tersangka ini melihat 2 orang perempuan yang merupakan penumpang becak bermotor sedang turun dari becak bermotor tersebut.
Kemudian tersangka NR tetap mengikuti AN dari belakang bermaksud supaya bisa cepat naik di kendaraan bila berhasil dirampas, lalu dengan cepat pelaku AN merampas secara paksa kantongan plastik yang dibawa oleh penumpang becak tersebut. Lalu pada saat penumpang becak tersebut turun dari becak. Pelaku AN dan tersangka NR (28) melarikan diri alias DPO warga jalan Tembung Kampung Kolam.
Mendapat informasi tersebut, Unit Pidum Reskrim Polresta Medan mengamankan tersangka, Selasa (10/11) dijalan Wahidin pukul 14:00 Wib berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Scopy warna biru no pol BK 3553 RAH, 1 bh helm warna hitam, 1 bh spion, 6 buah ATM. Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 ke 2e jo pasal 55,56 KUHPidana. (Red)