Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Medan, INTAIKASUS.COM - Komandan Detasemen Intelijen Kodam I/BB, Letkol Jhoni Marpaung melalui Kaur Medmas Kodam I/BB, Kapten (Inf) Yamin Sohar mengatakan Satria Gunawan alias Igun di tangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi sabu di rumah makan Warung Deso Jalan Gaperta Ujung Medan.

Aparat TNI berhasil meringkus dua tersangka bandar narkoba dari lokasi yang berbeda, yakni Satria Gunawan alias Igun (35) warga Jalan Perwira I No. 41, Kelurahan Pulo Brayan bengkel, Kecamatan Medan Timur dan Nasir (46) warga Jalan Pasar Lama Gudang Kapur, Kec. Medan Labuhan Belawan.

Selanjutnya, begitu mendapat informasi tersebut, Senin (9/11), sekitar pukul 14:30 Wib, Personil Denintel I/BB langsung turun kelokasi untuk melakukan penangkapan. " Selama 1 jam di tunggu, tersangka berhasil diringkus di rumah makan deso," kata Kapten (Inf) Yamin Sohar, Selasa (10/11).

Sekitar pukul 20.00 Wib, Tim Denintel I/BB di bantu personil Kodim 0201/BS melakukan penggerebekan rumah tersangka Julhadi Hrarahap di Jalan Karya Seuku No. 25 Medan yang diduga sebagai pemasok dan menyimpan sabu-sabu di rumahnya.

Setelah berkordinasi dengan Abu, Kepling. Petugas langsung melakukan pengrebekan terhadap rumah Julhadi. Namun sangat disayangkan, saat akan ditangkap Julhadi berhasil melarikan diri.

" Saat akan ditangkap Julhadi berhasil melarikan diri," jelasnya. Dari dalam rumah Julhadi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus sabu yang masing-masing seberat sekitar 33,77 gram dan satu bungkus lagi seberat 19,37 gram dengan total keseluruhan 53,14 gram.

Setelah berhasil menangkap Satria, kemudian petugas melakukan pengembangan. Untuk melakukan pengejaran tehadap tersangka Julhadi Harahap. Dari tersangka barang bukti turut diamankan sabu-sabu seberat 200 gram dibawa ke Mako Denintel I/BB guna pemeriksaan lebih lanjut.

" Barang bukti yang disita dari tangan Satri yakni, KTP, 1 buah dompet dan 200 gram sabu-sabu," ungkap Yamin. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 4 butir pil ekstasi, 1 buah timbangan elektronik, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 alat pres plastik, 1 unit mesing penghitung uang, 1 buah recyper CCTV, 1 buah tabung oksigen, 1 unit alat penghisap sabu elektronik, 1 buah STNK kereta Yamaha Vixion, 4 buah buku catatan pembukuan, 4 buag mancis, 1 buah buku tabung Bank BCA, 1 buah buku tabung Bank Mandiri, 1 buah slep tranfer Bank Mandiri, 1 foto pengantin, 6 lembar print regkening koran Bank BNI, 1 HP merek Samsung.

Ditempat yang berbeda petugas behasil menangkap Nasir yang merupakan bandar sabu di Jalan Pasar Lama Gudang Kapur, Kecamatan Medan Labuhan Belawan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Nasir yakni, 30 gram sabu, 18 gram ganja, 1 timbangan elektronik, 1 buah lapotop, 1 buah HP dan 1 bundel plastik tempat bungkus sabu.

" Kedua tersangka dan berikut dengan barang buktinya akan diserahkan ke Polresta Medan untuk di tindaklanjuti dan di kembangkan," jelas Yamin mengakhiri. (Rina)







Leave A Reply