(Poto ilustrasi)
Medan, INTAIKASUS.COM - JS, seorang begal tak menduga dirinya kalau diciduk polisi saat tengah asyik dugem di diskotek sekitar pukul 03:00 WIB dini hari, di Jalan Wajir Medan, Jumat (6/11/20150.
JS, pria berusia 33 tahun ini diringkus Tim Khusus Unit Pidana Umum (Pidum) Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan. JS memang sudah lama menjadi target operasi (TO) atas tindak kriminal perampasan jalanan.
Teranyar JS melakukan tindak kriminal jalanan kepada Tengku Fadli Andika. Kala itu, Fadli sedang melintas di Jalan Mangkubumi namun dua pelaku begal merampas sepeda motornya.
" Pada Kamis (5/11/2015) sekitar pukul 05.00 WIB pelaku mengambil paksa sepeda motor Yamaha Mio BK 3792 LC milik Fadli di Jalan Mangkubumi Lorong Aceh Medan. Setelah berhasil mengambil sepeda motor pelaku menjualnya kepada penadah seharga Rp 1,2 juta di kawasan Tembung," ujar Kepala Unit Pidana Umum Polresta Medan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Putra Samara.
Bayu Putra mengatakan, berdasarkan catatan kepolisian, JS pernah melakukan pembegalan di berbagai kawasan Kota Medan. Di antaranya Jalan Sisingamangaraja, tidak jauh dari Hotel Grand Antares pada September 2015. Selain itu, di kawasan Pasar VIII Tembung tepatnya di Pasar Gambir pada Agustus 2015.
" Selanjutnya pelaku mencuri di Pasar VII Tembung pada Agustus 2015 dan terakhir di Pasar VII Tembung pada September 2015. Kami menangkap JS saat asyik dugem di Jalan Wajir," katanya.
Saat proses interogasi, JS mengakui seluruh tindak kriminalnya. " Setelah kita interogasi pelaku inisial JS ini sudah beberapa kali beraksi mencuri sepeda motor. Dari catatan kita pelaku sudah empat kali beraksi," lanjut Bayu.
Saat pengamanan JS, beberapa barang bukti yang tutur diamankan yakni kunci letter T dan sisa uang hasil penjualan sepeda motor Rp 85 ribu. JS dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Ana)