Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Dari kiri ke kanan, Direktur Humas DJP I Sumut, Mekar Satria Utama, Kakanwil DJP I Sumut, Mukhtar, Kakanwil Kemenkum HAM Wilayah I Sumut, Ayub dan Ka Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan

Medan, INTAIKASUS.COM -
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kakanwil DJP) I Sumatera Utara, Mukhtar mengatakan bahwa Benny Basri, pengusaha real estate yang sempat ditangkap tim Mabes Polri sudah menunggak pajak selama tiga tahun. Sejak saat itu, kantor DJP I berulangkali menyampaikan surat teguran terhadap Benny.
" BB (benny Basri) ini menunggak pajak sejak tahun 2006 hingga 2009.
Selama itu, kita telah melayangkan surat teguran, bahkan surat paksa sesuai dengan UU No19 tahun 2000," kata Mukhtar, Jumat (6/11/2015) sore.

Lantas, kenapa begitu lama pihak DJP I Sumut mengeksekusi Benny, apakah karena yang bersangkutan memiliki beking sehingga sulit untuk dieksekusi?
" Kalau di belakangnya ada orang-orang kuat, itu tidak ada. Kami dari Dirjen Pajak hanya memikirkan bagaimana tunggakan pajak itu bisa cair," ujar Mukhtar.

Mendengar penuturan Mukhtar, puluhan awak media sempat menyorakinya. Saat menggelar pertemuan dengan puluhan awak media, sejumlah wartawan sempat menanyakan keberadaan Benny. Awak media penasaran, kenapa Benny dilepas begitu saja dengan alasan telah membayar pajak.

" Kami sudah melaksanakan semua prosedur sesuai undang-undang. Bagi penunggak pajak yang sudah membayar tunggakannya, maka dilepas," kata Mukhtar. Dalam hal ini, pihak DJP I Sumatera Utara juga mengingatkan para wajib pajak untuk sesegera mungkin melunasi hutang pajaknya. Kata Mukhtar, di tahun 2015 ini, penunggak pajak cukup membayar tunggakannya saja.

" Di 2015 I, dengan membayar pokok pajak, maka sanksinya kita hapuskan," kata Mukhtar di dampingi sejumlah stafnya di depan Rutan Klas I A Tanjunggusta Medan. (Red)
Leave A Reply