Medan,
INTAIKASUS.COM - Memilukan sekali peristiwa yang dialami seorang Nenek penjual kue, Siti Saripah Anim (52) warga jalan Kesatria Gang Sederhana Kelurahan Tanjung Rejo Medan, dia menjadi korban keganasan oleh tetangganya sendiri.
Dalam peristiwa ini, ucap Saripah janda 5 anak ini, dengan menangis menuturkan kronologis peristiwa yang sudah 6 bulan lalu hingga saat ini belum ada hasil yang saya laporkan ke Polisi, terlihat pengiriman berkas ke Kejari Medan di tolak katanya belum lengkap.
" Jujur saya ini orang yang ngak punya bang, sebelum terjadi penganiayaan itu hari. posisi saya didapur sedang buat kue untuk dijual besok karena anak adek menangis maka saya kedepan melihat, aku hanya bilang kenapa kamu nangis nak, tak tahunya dengan beringasnya ayah dari Agung dan anaknya memukulku hingga aku pingsan dan di opname,"ucap korban kepada media ini, Selasa (10/11/2015) pukul 16:00 Wib di depan Polresta Medan.
Akibat penganiyaan itu, kiri-kanan mata saya ini memar, awalnya ayahnya Agung bernama Sofian HS menendang hingga aku terjatuh pada saat terjatuh anaknya Agung menarik rambutku dan kepalaku diantuk-antukannya ke lututnya, hingga hidungku mengeluarkan darah, sesudah puas memukul saya ditinggalkan begitu saja, oleh saudaralah yang mengantar saya ke rumah sakit.
" Kalian bisa saja tidak percaya kejadian ini, tetapi ini fotonya menjadi saksi bahwa saya dirawat di Rumah Sakit, ketika dibawa ke rumah sakit dalam keadaan tidak sadarkan diri," ucap korban yang diaminkan adeknya Safitri.
Tidak terima perlakuan pelaku, maka korban resmi melaporkan peristiwa tindak pidana sesuai dengan laporan/Pengaduan Nomor :LP/1257/V/SPKT/2015/Resta Medan 19 Mei 2015, tempat kejadian jalan Kesatria Gang Sederhana Kelurahan Tanjung Rejo Medan pada hari Senin (18/5/2015) pukul 21:30 Wib, terlapor Sofian HS dan Agung.
Adek korban mengaku bernama Safitri Lubis (38) mendampingi kakaknya mengatakan ada kejanggalan dalam kasus ini, surat perintah penangkapan sudah diterbitkan sesuai nomor : SP.Kap/871/VIII/2015/Reskrim, dan diperintahkan kepada 5 orang anggota kepolisian polresta untuk menangkap kedua terlapor.
Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan no:B/2164/VII/2015/Reskrim dipoint nomor 2 menjelaskan Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa laporan saudari laporkan pada hari selasa tanggal 19 Mei 2015, penyidik telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka atas nama Sofian HS dan Agung ditanda tangani kasat Reskrim Polresta Medan.
" Itu murni pidana, ada saksi, bahkan visum juga ada, bukti foto ada, tetapi kenapa kedua pelaku tidak ditangkap jadi heran,"ucap Safitri.
Sementara ketika dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, SIK terkait pelaku penganiayaan Siti Saripah Anim (52), tidak ditangkap, sementara bukti visum ada dan bukti foto ada demikian juga saksi ada.
Jawaban Aldi," Saya cek," ucap Kasat Reskrim Polresta Medan dengan singkat, Rabu (11/11/2015). (Red)