Medan, INTAIKASUS.COM - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut Syahril berpandangan surat edaran Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian atau hate specch dilihat satu sisi ada benar dan baiknya. Menurutnya, satu persoalan harus dilihat secara menyeluruh.
" Karena sekarang ini ada orang yang menggunakan media sosial untuk saling memfitnah, menghujat tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan " kata Syahril saat dimintai tanggapannya, Sabtu (8/11/2015) malam.
Namun disisi lain, ditegaskan Syahril, dalam konteks kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, surat edaran tersebut bisa menjadi " pengekangan " terhadap hak-hak demokrasi masyarakat.
" Jadi memilah dan memilih dua sisi ini harus diambil suatu sikap yang tegas, yang manakah ujaran kebencian dan fitnah, serta yang mana disebut kebebasan berpendapat dalam demokrasi. Artinya kita berharap hak-hak masyarakat tidak dikurangi dan tidak dicurangi, dan kita juga tidak sepakat dengan sikap-sikap pihak yang memanfaatkan kebebasan itu dengan cara-cara yang tidak wajar," tambahnya.
Apalagi menurut Syahril, berbagai isu yang di kemas media cukup gampang memancing berbagai penilaian di masyarakat.
" Namun bagi pers melihat satu isu atau suatu persoalan kan harus dengan asas praduga tidak bersalah. Pers dalam melihat satu masalah harus menguji suatu informasi yang dilemparkan. Dan ini perlu ditegaskan memang ranahnya pers," ujarnya.
Syahrial mempersilahkan diterapkan jajaran kepolisian daerah edaran Kapolri tersebut. Namun, ia menegaskan, jangan sampai hal tersebut menjadi alat memasung terhadap kebebasan pers.
" Ini perlu diantisipasi. Bagi pers kita berharap langkah yang diberikan pemerintah ini tidak membatasi kita mengeluarkan pendapat atau membatasi kemerdekaan pers," ujarnya.
Terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Medan, Agus Perdana menegaskan, di tingkat nasional, induk organisasinya telah mengeluarkan pernyataan terhadap surat edaran Kapolri tentang hate speech secara tegas.
Disampaikan Agus, terkait Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 ini, Polri harus bisa menetapkan batasan dan pengertian tentang tindakan ujaran kebencian demi memastikan tidak terjadinya kriminalisasi jurnalis atau media terkait kritik yang ditujukan kepada pemerintah dan lembaga negara.
Kemudian, tambah Agus, tafsiran pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dapat bersifat pasal "karet".
" Ini berpotensi menjadi pintu masuk mempidanakan sikap kritis masyarakat, termasuk mempidanakan jurnalis atau media," kata Agus saat diminta wartawan tanggapannya.
AJI, ditegaskan Agus, menolak segala bentuk upaya kriminalisasi jurnalis atau media terkait kritik yang ditujukan kepada pemerintah dan lembaga negara sebagai bagian yang masuk dalam ujaran kebencian.
" AJI menilai surat edaran Kapolri justru lebih didasari kepentingan politik, untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara," tegasnya. (Red)