(Ilustrasi)
Medan, INTAIKASUS.COM - Meski saat ini Kejaksaan Agung tengah " mengobok-obok " pengucuran anggaran hibah-bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013, tidak menyurutkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap merencanakan penggelontoran anggaran hibah bansos pada tahun 2015.
Sekretaris Daerah Hasban Ritonga mengakui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih mengalokasikan anggaran hibah bansos pada rencana Perubahan APBD TA 2015.
" Hibah bansos ini kan juga sesuai perintah undang-undang. Dan menjadi bahagian dari tugas pemerintah. Tetapi kita harus lebih hati-hati, lebih taat azas serta lebih rasional dengan kemampuan keuangan daerah. Misalnya hibah akan diberikan kepada lembaga-lembaga yang memang resmi sesuai perintah undang-undang. Bansos akan diberikan saat situasi post mayor (darurat)," ujar Hasban saat dikonfirmasi wartawan, beberapa waktu lalu.
Namun Hasban mengaku tidak hafal besaran angka yang dianggarkan untuk hibah dan bansos 2015 ini.
" Kalau bicara angka maunya ke Biro Keuangan, takutnya nanti besalahan," ujarnya. Diakui Hasban, memang dirinya belum memahami apa yang menjadi kesalahan bosnya yang lagi non aktif Gatot Pujo Nugroho dan bawahannya Eddy Syofian dalam penetapan tersangka oleh Kejagung.
" Saya belum tahu adinda. Biar lah itu menjadi tugas penegak hukum, ya. Kita nggak usah memasuki ranah penegak hukum. Tapi yang jelas tahun ini (2015) masih ada anggaran untuk hibah bansos," katanya.
Gubernur Sumut Non Aktif Diperiksa Kejagung Pekan Ini
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Amir Yanto menyebut pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Non Aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus hibah bansos dilakukan pekan ini. Namun, ia belum mengetahui untuk hari pemeriksaannya. Sedangkan, terhadap Kepala Kesbangpolinmas Pemprov Sumut Eddy Syofian yang turut ditetapkan sebagai tersangka kasus sama, Amir mengaku belum mengetahui rencana jadwal pemeriksaannya.
" Kalau Pak Gatot diperiksa pekan ini. Hari apa saya belum tahu, karena kan masih harus berkoordinasi lagi dengan KPK, kerena tempat pemeriksaannya di sana. Untuk Kepala Kesbangpolinmas saya belum dapat informasi," ujar Amir saat dikonfirmasi wartawan lewat via selular, kemarin. Amir juga mengaku belum tahu jadwal untuk pemeriksaan saksi serta siapa saja saksi yang akan dipanggil oleh penyidik Kejagung untuk melengkapi berkas dua tersangka tersebut.
" Tentu saksi-saksi akan diperiksa, termasuk saksi dari SKPD lain sebagai pengelola dana hibah dan bansos. Tapi saya belum dapat jadwalnya," katanya.
Saat disinggung apakah kerugian negara yang disebut Kejagung sebesar Rp 2,2 miliar berdasarkan audit dilakukan BPK, Amir menyebut hitungan kerugian tersebut sifatnya masih sementara. Pemprov Sumut Masih Alokasikan Hibah Bansos Tahun 2015
Minggu, 8 November 2015.
Gubernur Nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
" Ini masih berjalan. BPK kan mendampingi terus. Hitungan sementara masih Rp 2,2 miliar. Tapi masih mungkin meningkat. Karena kerugian Rp 2,2 miliar itu baru penyaluran hibah bansos pada tahun 2013 yang disalurkan lewat Kesbangpolinmas Sumut," ujar mantan Wakajati Sumut ini.
" Iya fiktif. Setelah dicek penerimanya ternyata nggak ada. Jadi penetapan tersangka (Eddy Syofian ) karena kurang cermat tidak melakukan verifikasi secara langsung," tambah Amir. Sedangkan kesalahan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumut, tidak melakukan evaluasi sebelum mengeluarkan penetapan (SK) gubernur tentang nama-nama penerima hibah bansos.
" Sebelum dievaluasi sudah ditetapkan siapa pihak-pihak yang akan menerima itu. Penetapan penerima yang tertuang dalam SK gubernur sudah dilakukan sebelum ada evaluasi. Evaluasi dilakukan sesudah pencairan," katanya.
Meski begitu, saat ditanya apakah pedoman yang dilanggar itu sesuai Permendagri No 32 tahun 2011 tentang tata cara penyaluran hibah bansos oleh pemerintah, Amir mengaku tidak begitu memahami.
" Saya kurang tahu persis yang dilanggar apa saja. Karena saya belum begitu banyak mendapat keterangan," katanya.
Kepala Kesbangpolinmas Sumut Eddy Syofian yang kini menjabat Penjabat Wali Kota Pematangsiantar belum berhasil dikonfirmasi. Selulernya tidak diangkat, pesan singkat dilayangkan juga belum mendapat jawaban, Minggu (9/11/2015). (Net)