Medan,
INTAIKASUS.COM - Selain menggeledah Sekretariat DPRD Sumut, ruang kerja Ketua DPRD Sumut Ajib Shah dan ruang kerja Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan.
Penyidik KPK juga memasuki ruang Banggar (badan anggaran), ruang Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar.
Seperti biasa jika KPK menggeledah, setiap ruang-ruang yang dimasuki penyidik tidak bisa wartawan ikut masuk ke dalamnya.
Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan menyebut, dalam surat penggeledahan yang dilakukan KPK ini, tidak tertulis secara khusus ruang-ruang yang akan digeledah.
" Di surat, tertulis penggeledahan Gedung DPRD Sumut. Jadi bisa saja mereka masuk ke ruangan mana saja di wilayah gedung ini," kata Ruben disela-sela dirinya keluar dari ruang rapat Banggar dan TAPD Pemprov Sumut terkait P-APBD 2015, Rabu (11/11/2015) sekitar pukul 17.10 wib. Ruben tidak mempersoalkan ruangan kerjanya turut digeledah penyidik KPK.
Menurutnya berdasarkan legalitas penggeledahan yang dimiliki KPK hal itu kewenangan penyidik.
" Nggak ada masalah. Itu kan tugas mereka. Mungkin dia (penyidik) berfikir ada barang bukti baru disitu. Kan orang bertugas nggak bisa kita halang-halangi. Tapi pemeriksaan setiap ruang-ruang yang dimasukki tetap didamping dari staf-staf di sini," katanya.
Disebut Ruben, informasi dari stafnya, penyidik KPK hanya mengambil selembar kertas yang berisi setempel partai. "Kayaknya nggak ada. Kata staf, tadi yang diambil cuma selembar surat stempel partai. Kalau surat partai kan banyak, misalnya surat perlu adanya bantuan untuk kegiatan yang dipotong dari gaji anggota dewan," sebutnya.
Lagian menurut Ruben, tidak ada berkas-berkas terkait keuangan maupun APBD lama di ruang kerjanya.
" Itu kan ruang lama. Nggak ada lagi berkas-berkas disitu. Sedangkan saya kan belum pernah ikut dalam pembahasan APBD sebelum-sebelumnya," terangnya.
Hingga pukul 18.00 wib, penyidik KPK masih berseliweran ke ruang-ruang yang ada di Gedung DPRD Sumut. (Net)