INTAIKASUS.COM - Fredi alias Ali (30), warga Jalan Pasar VI, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal diamankan unit Reskrim Polsek Sunggal. Pelaku ditangkap karena menganiaya anaknya R yang berusia tujuh bulan hingga tewas.
Sebelum tewas korban sempat dirawat di Rumah Sakit Bina Kasih, Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal.
Sementara kembarannya J yang juga berusia tujuh bulan masih dirawat di Rumah Sakit karena mengalami memar di pipi kanan dan kiri.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono, Selasa (1/3/2016) mengatakan, kejadian berawal saat pelaku mendengar anaknya menangis pada Minggu (28/2/2016).Pelaku kemudian keluar untuk menemui R yang tidur dengan pembantunya bernama Tuminah (60), dan menggendongnya.
"Sang anak yang tidak mau diam membuat pelaku geram dan menamparnya sebanyak enam kali di pipi kiri dan kanan korban. Istri pelaku bernama Neni terbangun dan mendatangi sang suami untuk mengambil anaknya, namun pelaku malah menyerahkan anak tersebut kepada ibunya," jelasnya.
Istri pelaku kemudian menghubungi rekannya Afin (29), untuk menyerahkan kedua anaknya agar menghindari suara tangis di rumah mereka.
Lalu dihari Senin (29/2/2016) pelaku kemudian menjemput kedua anaknya di rumah Afin."Setelah berada di rumah, pelaku kembali mencubit kedua anaknya. Sang istri yang pulang kerja dan melihat anaknya mengalami memar, lalu memanggil tukang urut. Namun karena mengalami memar serius, kedua anak tersebut dibawa ke rumah sakit," ungkapnya.
Nur menjelaskan kembali, warga yang mendengar lalu melaporkan kejadian ke Polsek Sunggal. "Petugas kita yang mendapati laporan turun kelokasi dan menangkap pelaku pada Senin (29/2/201) malam," ungkapnya.
Dari pengakuannya, pelaku tidak suka jika melihat kedua anaknya menangis. "Pelaku masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif. Kasus ini masih kita lidik," akunya. (Rina)