INTAIKASUS.COM - Tim Detasemen Intelijen (Den Intel) Kodam I/BB dipimpin Kapten Inf Abner Sihombing dibantu tim unit Intel Dim 0205/TK menangkap truk BK 8895 SF bermuatan kayu ilegal milik oknum Polres Tanah Karo di Desa Torong, Kecamatan Simpang Empat Tanah Karo, baru-baru ini.
Penangkapan ini dilakukan karena tim operasi khusus Den Intel Kodam I/BB menilai muatan kayu jadi jenis broti ukuran 4×9 centimeter tersebut diambil dan diolah di kawasan hutan lindung perbatasan Karo Langkat.
Namun, saat proses pencegatan, pemilik kayu yang merupakan oknum polisi datang ke lokasi. Dia hendak mengamankan kayu tersebut di tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan, oknum polisi itu sempat komplain dengan petugas Kodam I/BB.
Kapten Inf Abner Sihombing didampingi Komandan Tim Detasemen Intelijen (Dan Den Intel) Kodam I/BB di Makodim 0205/TK menuturkan operasi khusus itu dilakukan atas perintah pimpinan. Hal ini didasari adanya informasi bahwa pengambilan kayu hutan lindung di area Kuta Rakyat dilakoni oleh oknum polisi.
Kapten Sihombing memaparkan pihaknya bekerjasama dengan Kodim 0205/TK meminta keterangan tertulis sopir truk Roy Martin (20 tahun) dan kernet Imam Ario (20 tahun) masing-masing warga Desa Simpang Guru Singa, Berastagi.
Dirincikan, muatan truk 90 batang kayu ilegal ukuran 4×9 centimeter panjang 5 meter (kurang lebih 4 ton) sudah diserahkan ke Polres Tanah Karo yang diterima langsung Kasat Reskrim AKP Martua Manik didampingi di Makodim 0205/TK. (Red)