Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Dana dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai anggaran operasional BNN untuk memberantas peredaran narkotika, akan digunakan Badan Nasional Narkotika (BNN).

"Salah satu pemecahan dan ada dalam undang-undang sebenarnya hasil tindak pidana TPPU khususnya dari masalah narkotika. Dana ini bisa digunakan untuk mendanai operasional dalam rangka penegakan hukum penanganan masalah narkotika," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Kompleks Mabes Polri, Jumat (11/3/2016).

Dia juga akan menyampaikan usulannya itu kepada Jaksa Agung, Menko Polhukam dan Menteri Keuangan.

"Nanti keputusannya dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan. Hal ini akan terus dikomunikasikan oleh Menko Polhukam," sambung mantan Kabareskrim ini.

Menurutnya, rencana menggunakan dana dari hasil TPPU ini bertujuan agar tidak membebani negara. "Kalau dari hasil tindak pidana pencucian uang terhadap tindak pidana narkotika ya itu yang kita gunakan kembali menjadi dana operasional kan lebih efektif,"pungkasnya. (Net)

Leave A Reply