Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
INTAIKASUS.COM - Ketekunan dan kesabaran pasti akan menuai hasil yang maksimal meski lambat ada yang ditunggu dan cepat ada yang dikejar maka pepatah ini patut dilamatkan kepada Ir Tomas Purba, setelah berjuang sekian lama berjuang dalam berperkara akhirnya kasus lahan Bukit Kubu dari Mahkamah Agung 9 Juli 2015 oleh DR H Abdurrahman SH MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Sudrajad Dimyati SH MH dan Syamsul MA'Arif SH LLM Ph D dibantu Florensani Kadenan SH MH dengan Panitera Pengganti Dr Pri Pambudi Teguh SH.MH.

Bahwa berdasakan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor 590K/Pdt/2015 demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa demi hukum bahwa tanah objek perkara Juma Pasar atau disebut BUKIT KUBU adalah tanah harta warisan peninggalan dari warisan Almarhum Bale Purba dengan isterinya Almarhumah Peti Br Sembiring menjadi hak dan milik dari Bale Purba atau ahli warisnya yang sah melawan tergugat yakni PT Bukit Kubu, Nelang Sembiring, Irwan Sembiring, Dermawan Sembiring, Indra Sembiring, Nelson Sembiring, Rosida Bukit, Fitra Ulina Sembiring, Ida Sembiring dll" demikian dituturkan Ir Tomas Purbadi Jl Zainul Arifin Medan (21/3/2016).

Salah seorang ahli waris Alm Bale Purba yakni Tomas Purba mengungkapkan, "Sesuai Putusan Mahkamah Agung bahwa harta warisan peninggalan Alm Bale Purba dinyatakan dalam hukum yang dipecah belum pernah dibagi-bagi secara sah kepada seluruh ahli waris, menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7 Tanggal 16 Desembrer 1985 yang dipecah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 8 lahan seluas 46.901 M2 (Empat puluh enam ribu Sembilan ratus satu meter persegi) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 9 dengan luas 1.214 M2 (empat belas ribu dua ratus empat belas meter persegi beserta sertifikat Hak Guna Nomor 10, 11,12,13, 1 dan 1 yang tebit di atas tanah tepekaa tidak bekekuatan hukum lagi," demiian tutur Tomas didampingi Prof Syafrudin Kalo (dosen Fakultas Hukum USU).

Ditegaskannya sesuai poin yang tertera dalam putusan menghukum tergugat II dan III Membayar ganti rugi materi kepada Penggugat I dan II sebesar RP 1.934.000.000,00 (Satu miliar Sembilan ratus tiga puluh empat juta rupiah) secara tunai seketika setelah putusan hukum tetap (in kracht van gewijsde), sedangkan untuk kerugian ganti rugi moril dituntut agar tergugat I dan II harus membayar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat I dan II Selain itu menghukum tergugat II, III dan VII atau sekalian orang yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah terperkara "Juma pasar" (Bukit Kubu) kepada Penggugat I dan II dalam keadaan baik dan kosong tanpa halangan dari pihak manapun juga untuk selanjutnya dapat dikuasai dengan bebas oleh penggugat I dan Penggugat II dan segala surat-surat yang terbit di atas tanah terpetak  sepanjang merugikan penggugat I dan penggugat II dinyatakan tak berkekuatan hukum, "tuturnya.

Menghukum para termohon Kasasi dan turut termohon Kasasi 1, 2, dan 8 atau tergugat I,II, III,IV dan VIII/ pembanding I,II, dan turut Terbanding 3,4,6 untuk membayar biaya perkara kasasi ini sebesar Rp 500.000,00 (limaratus ribu rupiah)," tutur Tomas Purba.

Ditambahkan, atas Putusan Mahkamah Agung cukup arif dan bijaksana ini patut kita menyadari bahwa Tuhan tidak meninggalkan kita dengan harapan dapat berjalan lancar nantinya dan perlu diketahui jarak tempuh hampir 70 KM dari Kota Medan menuju Kota Berastagi disebelah kanan badan jalan akan terlihat bukit hijau yang dikelilingi oleh berbagai jenis pohon rindang dengan pemandangan yang asri dan indah.
Artinya tibalah kita di salah satu objek wisata andalan Kota Berastagi. Bukit hijau ini dinamakan Bukit Kubu adalah milik ahli waris keluarga almarhum Bale Purba Keturunan Bale Purba melalui kuasa hukumnya Demon Tarigan SH, Dahsat Tarigan SH dan Uratta Ginting SH menggugat pihak NV Bataafsche Petreleum Maastschappij (BPM), PT Bukit Kubu Hotel dan ahli waris Nelang Sembiring.

Sebelumnya Persidangan kedua perkara Nomor 50/PDTG/2012 tanggal 28 Desember 2012 lalu itu digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, dipimpin ketua majelis hakim SM Pasaribu SH dengan anggota Sinta Pasaribu SH dan Silvya Teri SH, Selasa (26/2/2013) siang. NV BPM, PT Bukit Kubu Hotel dan ahli waris Nelang Sembiring digugat karena menguasai tanah dan bangunan objek perkara. Di dalam gugatan disebutkan, penggugat Merhat Br Purba dan Pemunin Br Purba merupakan ahli waris keturunan/anak kandung dari Bale Purba dengan istrinya Peti Br Sembiring.

Bale meninggal 28 Oktober 1943 di Lau Gumba, Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Semasa hidup, dia sebagai orang pertama yang membuka lahan dan mendirikan kampung atau Desa Lau Gumba atau Simantek Kuta dalam bahasa daerah. Bale juga penghulu pertama dan mengemban jabatan itu hingga akhir hayatnya. Pada tahun 1910, Bale menyewakan tanah objek perkara seluas enam hektare selama 75 tahun kepada NV BPM yang dituangkan di dalam perjanjian dengan Pemerintah Hindia Belanda dan perjanjian itu disahkan oleh Gubernur Sumatera Timur pada 23 September 1910, serta dicatat atau diregistrasi dengan Akta Nomor 486.

Didalam perjanjian disebutkan, BPM membayar uang sewa kepada Bale sebesar 49,88 gulden setiap bulan dan dengan adanya kesepakatan sewa menyewa BPM mendirikan tempat peristirahatan atau pesanggrahan di atas tanah milik Bale itu. Juga disepakati, apabila tanah terperkara habis masa sewanya atau dikembalikan dan atau diminta kembali oleh Bale atau ahli warisnya yang berhak maka segala sesuatu yang dibangun dan atau tumbuh di atas tanah yang ketika itu disebut Juma Pasar, disewakan kepada tergugat I, menjadi hak milik Bale atau ahli warisnya yang sah, termasuk saya,"imbuh Ir Tomas Purba. (Net)
Leave A Reply