Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
 Kapolsek Patumbak, Kompol Wilson B Pasaribu didampingi Kanit Reskrim, AKP Fery dan instansi terkait saat pemusnahan ganja, Rabu (23/3/2016)

INTAIKASUS.COM - Polsek Patumbak musnahkan 23 Kg ganja ditambah 68 amplop yang  berisi ganja kering siap edar di halaman belakang kantor polisi yang berada di Jalan Pertahanan Patumbak.
Puluhan kilogram ganja itu diletakkan di dalam tong besi,  lalu dibakar, Rabu (23/3/2016).

Pemusnahan dengan cara dibakar itu disaksikan oleh pihak Kejari Medan dan Koramil Medan Amplas.
Kapolsek Patumbak, Kompol Wilson B Pasaribu didampingi Kanit Reskrim, AKP Fery Kusnadi menjelaskan, bahwa 23 kg ganja dan 68 amplop itu disita dari tiga lokasi berbeda dengan dua tersangka.
"10 kg ganja itu disita dari seorang tersangka sindikat pengedar antar provinsi di Pool Bus PMTOH Jalan SM Raja Medan pada Selasa 22 Desember tahun lalu," ungkap  Wilson.

Lanjutnya, 10 kg ganja itu dibawa tersangka, Murdani alias Dani warga Aceh dari kampung halamannya tujuan Pekan Baru, Riau. Namun, ketiga bus PMTOH yang ditumpanginya singgah di Pool Jalan SM Raja, Medan, langsung ditangkap petugas Polsek Patumbak setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Ganja yang dibawa dari Provinsi Aceh ini rencananya mau diedarkan di Pekanbaru. Tapi kita berhasil menggagalkannya," tegas Wilson.

Kemudian di tempat terpisah, petugas menemukan 13 kg ganja kering tak bertuan yang  dibungkus tas hitam di Terminal Amplas pada Senin (21/3/2016) malam.

Diduga, pelaku atau pemiliknya sengaja meninggalkan barang haram tersebut karena takut tertangkap. "Saat kita melakukan patroli, kita menemukan tas hitam terletak di Terminal Amplas, tapi tidak ada pemiliknya. Setelah kita periksa isinya, ternyata ganja. Kita masih menyelidiki pemiliknya," terang Wilson.

Selain itu, kata Wilson, pihaknya juga meringkus seorang pengedar ganja, Dedek Zamaluddin alias Dedek (33), warga Jalan Sumber Amal Gang Tirtanadi, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas di kediamannya, pada 9 Januari 2016 lalu.

"Kita menyita 68 amplop ganja dari dapur rumah tersangka," pungkas Wilson menambahkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas kasus narkotika tersebut untuk dilimpahkan ke kejaksaan. (Rina)
Leave A Reply