INTAIKASUS.COM - Subdit II/Ciber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, Dodi Sutanto (34) warga Jalan Sei Bahmendaria, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, karena diduga melakukan pencemaran nama baik kepada tokoh masyarakat Sumut, H Anif.
"Saat ini sudah resmi yang bersangkutan ditahan," tegas Kasubdit IV/Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Yemmi Mandagi, Jumat (11/3/2016).
Ia menjelaskan, Dodi sudah diperiksa Polda Sumut dua kali sebelum akhirnya ditahan. Dalam pemeriksaan, Dodi didampingi kuasa hukumnya, Hadiningtyas dan Afrizal Hamidi Kusuma dari kantor hukum Hadiningtyas & Rekan.
"Selesai pemeriksaan, tersangka Dodi Sutanto kita lakukan penahanan," ujar Yemmi.
Sambungnya, alasan penahanan Dodi sudah kuat dan memenuhi alat bukti, yakni akun facebook milik Dodi Sutanto yang sudah dicetak penyidik serta salinan berita yang diserahkan pelapor, diperkuat dengan keterangan saksi-saksi. (Net)