Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Kapusdatin) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nonaktif, Dudy Jocom bepergian ke luar negeri.
Dudy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Institut Pendidikan Dalam Negeri (lPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bangunan dan konstruksi kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun anggaran 2011, KPK telah meminta pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2016).
Priharsa mengatakan, surat pencegahan untuk Dudy yang dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) itu berlaku selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan, agar Dudy tidak berada di luar negeri saat penyidik akan memeriksanya.
"Hal itu dimaksudkan agar jika sewaktu-waktu yang bersangkutan (Dudy) dipanggil untuk diperiksa, tidak sedang berada di luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan," tukasnya.
Seperti diketahui, Dudy yang juga mantan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri di era Gamawan Fauzi bersama mantan General Manager Hutama Karya Persero, Budi Rahmat Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN, di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun anggaran 2011.
Lembaga antirasuah ini menduga kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat. Pada kasus ini diduga negara dirugikan sekira Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Net)