Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
               Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Para pelaku bila ditangkap pihak kepolisian, berdalih untuk membayar hutang taruhan judi bola, seorang remaja serta rekannya nekat menjambret tas seorang wanita di Jalan Karya Cilincing Medan Barat, Senin (14/3/2016). Akibatnya, kedua pelaku pun harus meringkuk di sel Polsek Medan Barat.

Menurut data yang diperoleh, dua tersangka yakni MSM alias Udin (18), warga Jalan Almunium Raya Gang Mushola dan R alias Bodong (39), warga Jalan Tanjung Mulia Gang Banten Medan.

Ketika dijumpai di Polsek Medan Barat, M Syarifudin Manurung mengaku, aksi nekatnya itu dilakukannya karena terlilit hutang taruhan judi bola. "Saya ada hutang judi bola sebesar Rp100 ribu, jadi perlu duit untuk bayar. Kemudian saya ajak teman untuk menjambret," ungkap remaja yang masih duduk dibangku SMA itu.
Lanjut dia mengatakan, setelah keduanya sepakat untuk menjambret, Udin dan Bodong lantas meminjam sepedamotor rekannya bernama Black. "Kemudian kami mencari sasaran di Kawasan Jalan Karya Cilincing," jawabnya.

Ketika di lokasi, keduanya melihat seorang wanita yang mengendarai sepedamotor. Namun sial bagi kedua pelaku, saat akan merampas tas korban bernama Laras Faradi (18), warga Jalan Sidomulyo No. 20 Medan Labuhan, sepedamotor mereka terjatuh.

"Kami mencari sasaran memang wanita bang," sebutnya.
Terang saja, korban pun langsung berteriak jambret hingga masyarakat menangkap dan menghajarnya. Beruntung nyawa remaja dan rekannya itu selamat setelah petugas Polsek Medan Barat tiba di lokasi. Aksi jambret tersebut bukan hanya sekali dilakukan kedua pelaku, namun telah beberapa kali.
"Saya sudah empat kali menjambret bang," aku Rohim.

Rohim mengaku telah menjambret di lokasi Jalan Jembatan Layang Brayan, Pasar Brayan dan Karya. "Saya diajak bang, kebetulan saya juga butuh uang untuk anak sekolah," sebutnya sambil tertunduk.

Sementara itu, Kapolsek Medan Barat Kompol Victor Ziliwu melalui Panit Reskrim Ipda A Sitepu SH menjelaskan, selain mengamankan keduanya, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu tas berisi handpone, power bank dan uang tunai puluhan ribu rupiah. "Dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan," ucap Sitepu.

Masih kata Panit, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat. "Kedua pelaku telah beraksi lebih satu kali, jadi kita masih mengejar pelaku-pelaku lain termasuk penadah yang pernah menampung barang curian dari tersangka ini," sebutnya. (Red)
Leave A Reply