Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Puluhan pedagang dan Paguyuban Pemuda Pemudi Pasar 5 Medan Estate, memprotes keputusan pihak Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan, dibawah pimpinan Camat Percut, T. Zaki Aufa yang dianggap semena-mena, lantaran melakukan penertiban terhadap para pedagang yang ingin membuka usahanya di kawasan Pasar 5 Medan Estate, tepatnya di persimpangan Jalan K. B Sihombing menuju L. Dendang serta Pasar 5 Medan Estate, menuju Unimed, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (23/3/2016) sore.

Protes tersebut juga didukung warga setempat, serta beberapa element masyarakat yang menganggap bahwa pihak Muspika Percut telah menghalangi pembangunan dan mencegah PAD dari berdirinya pajak. Selain itu, para pedagang dan Paguyuban juga mengaku kegiatan pembuatan pajak tersebut juga membentuk lapangan pekerjaan serta menciptakan suasana jalan yang lebih aman dari ancaman begal.

"Kita pun heran, kenapa kita dilarang membuat pajak disini. Padahal, sudah setahun pajak ini kami dirikan dan sudah terkumpul 70 pedagang yang mengisinya. Tapi, sewaktu kita masuk dihari pertama, sekitar beberapa hari lalu dalam Minggu ini, kita diusir dan ditertibkan oleh Muspika Kecamatan Percut Sei tuan, yang di Pimpin Camat Percut, T. Zaki Aufa. Bahkan ada yang dipenjarakan selama 2 hari di Polsek. Kenapa ? Ini jelas gak adil," ungkap ketua Paguyuban Pemuda-Pemudi Pasar 5 Medan Estate, sekaligus panitia Pajak tersebut, Roni dihadapan wartawan.

Padahal, menurut Roni lagi, selama pembuatan pajak/pasar tradisional itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Muspika yang sebelumnya dibawah pimpinan Camat Percut terdahulu, Hadi Syam Hamzah.

"Sebelumnya, kita sudah mendapat persetujuan dari bapak Camat yang lama, Hadi Syam Hamzah, pihak kepolisian Polsek Percut dari Panit Intel serta unsur Desa dan masyarakat tentang dibuatnya pajak dikawasan ini. Nah setelah ini terlaksana, para pedagang sudah siap sekitar 70 orang, kenapa pas lagi mau berjualan, malah ditertibkan oleh Muspika dipimpin Camat Percut yang sekarang? Ada apa ini? Tanya Roni Heran.

Hal senada juga disampaikan, DL TOBING, selaku Humas dan koordinator pajak Pasar 5 Medan Estate, yang terang-terangan mengatakan jika Camat Percut Sei Tuan, dianggap telah mematikan ruang gerak masyarakat setempat dengan menciptakan lapangan pekerja serta menciptakan suasana yang kondusif dan terjaganya keamanan para pengguna jalan dari begal yang memang sering melancarkan aksinya dikawasan terebut.

"Ini jelas keputusan Camat Percut T. Zaki Aufa tak memikirkan rakyatnya. Buktinya, itu jelas melanggar hukum dengan menertibkan pedagang. Padahal, lapak sudah disediakan dan sudah kondusif. Mengapa di saat masyarakat berkarya dan karya tersebut dapat menambah PAD di dareah tersebut mereka menolak. Makanya kita menduga kalau Camat punya kepentingan pribadi," cetus

Terpisah, Camat Percut Sei Tuan, T. Zaki Aufa, ketika dikonfirmasi wartawan terkait protes warga dan pedagang, menuturkan, jika pihaknya melakukan penertiban karena pajak tersebut tidak resmi dan bukan dari pemerintah.

"Bukan kita tidak menyetujui mereka mendirikan pasar tradisional disitu, namun pemerintah sudah merelokasian pasar daerah di Pancur Batu. Jadi, jika mereka sudah mendapatkan izin dari Dinas yang bersangkutan, kami pasti mendukung. Tapi jika belum, kita tidak berani," ujarnya.

Bahkan dirinya juga menegaskan, kalau keberadaan berdirinya lapak dagangan tersebut, masih dalam sengketa yang tak jelas kepemilikan lahannya. Selain itu, masuknya para pedagang yang sebahagian besar dari pindahan pasar Sutomo yang telah digusur, dapat menciptakan, suasana jalanan menjadi macet dan menyempit, serta diiringi dengan banyaknya sampah para pedagang.

"Perlu kita pahami bersama bahwa, itu tanah berdirinya pajak yang mereka buat, masih dalam sengketa. Jadi, kita ngak bisa mendukung. Kalau didukung Camat yang lama, itu jelas beda dan saya jelas tidak tau. Lagian, yang kita larang itu banyak pindahan dari pasar Sutomo," katanya.

Sambungnya lagi, Sehingga, kedatangan mereka (pedagang) bisa menciptakan macet dan sampah yang berserakan. Namun yang harus diingat, kata Camat menekankan, pihaknya tidak melarang mereka mencari makan atau menciptakan lapangan pekerjaan, namun dirinya menyarankan agar mereka berkoordinasi dulu ke dinas PD Pasar dan melengkapi suratnya.

"Untuk masalah izin, Camat tidak bisa memberikan izin. Paling tidak,  merekomendasikan. Kita buat suratnya, kalau itu disahkan. Kita bisa jadikan pajak Desa, kalau panitianya jelas. Jadi, kita belum berani kita merokmendasikannya. Kita harus mementingkan yang lain. Disitu juga jalan lintasi yang dilewati ribuan pengguna jalan. Mana lagi masalah sampahnya? Siapa nanti yang akan bertanggung jawab. Maka, Urus dulu ke dinas pasar," pungkas Camat. (Mls)
Leave A Reply