Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi non subsidi di Jalan Marelan VII Lingkungan V, Medan Marelan yang diungkap Subdit IV/Tipiter, Rabu (16/3/2016) kemarin, ternyata menggunakan pemutih kain. Hal tersebut, disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haidar pada Wartawan di Mapoldasu, Kamis (17/3/2016).

Begitu juga zat kimia Caustik Soda Flake 98% dan Ultra Marine Blue, dikatakan Haidar dicampur ke pupuk bersubsidi itu. Setelah itu, dikatakan Haidar jika pupuk dijemur berjam-jam. Kemudian disebut Haidar dimasukkan ke dalam karung non subsidi yang bertuliskan Produksi Pupuk Kalimantan Timur Bontang.

" Dengan pemutih kain dan zat kimia itu, warna pink kepada pupuk bersubsidi itu, berubah menjadi warna putih. Termasuk karung pupuk bersubsidi yang semulanya bermerk Pupuk Indonesia, diganti karung pupuk non subsidi, " ujar Haidar singkat.

Lebih lanjut, dikatakan Haidar jika pupuk sudah dioplos menjadi non subsidi, dijual seharga Rp 4750/Kilo. Dengan demikian, disebut Haidar terjadi perselisihan harga Rp 3164/Kilo. Oleh karena itu, dikatakan Haidar kalau Negara sudah dirugikan Rp 224.836.000. Dikatakan Haidar, aktifitas pengoplosan pupuk bersubsidi itu, sudah berlangsung selama 2 bulan.

" Selain itu, perbuatan pengoplosan itu, juga menjadi salah satu faktor ketahanan pangan kita melemah, " lanjut Haidar.

Disinggung soal tersangka, diakui Haidar kalau pihaknya belum ada menetapkan tersangka. Dikatakannya, pihaknya baru memeriksa 13 orang karyawan di gudang pengoplosan pupuk bersubsidi itu. Begitu juga supir truck colt diesel BK 9301 CM berinisial RL dan kernetnya berinisial RS, disebut Haidar juga masih berstatus saksi dan masih diperiksa intensif.

Dikatakan Haidar, adalah distributor yang hendak didalami pihaknya, mengingat dokumen penyaluran pupuk bersubsidi itu. Namun dikatakan Haidar bukan tidak mungkin, dilakukan pemeriksaan pada perusahaan yang menyalurkan pupuk bersubsidi itu.

" Dalam kasus ini, kita terapkan pasal Pasal 60 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 12 Tahun 1992 Jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011 dan atau pasal 30 ayat 1, 2 dan 3 Peraturan Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Jo pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Jo Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, " sambung Haidar.

Sementara Kasubdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu, AKBP Robin Simatupang mengaku jika dalam kasus itu, tersangka tidak dapat ditahan. Disebutnya, hal itu mengingat ancaman hukuman untuk kasus tersebut, 2 tahun penjara. Namun, Robin menegaskan jika proses hukum kasus itu akan tetap lanjut hingga ke Kejaksaan. (Yt)

Leave A Reply