INTAIKASUS.COM - Polisi terus mendalami kasus RD (8) anak yang dirantai di Medan, Jumat (4/3/2016). Mereka mengamankan dan masih memeriksa kakek dan bibi yang diduga merantai bocah itu.
Sebelumnya, polisi bersama aparat keamanan mendatangi rumah kakek RP, Maniur Lumbangaol (78), di Jalan Gurilla Medan. "Kami survei ke lokasi. Kediamannya memang tidak layak. Aromanya tidak sedap. Dari sini, ada pengakuan dari RP bahwa yang merantainya adalah mamak tuanya (kakak ibunya/bibinya). Dia yg merantai," jelas Kapolsek Medan Timur Kompol Bernard L Malau.
Bibi RD, Nurmawati br Lumbangaol, pun mengaku dia yang merantai bocah itu atas perintah ayahnya Maniur. Karenanya ayah dan dan anak ini diamankan ke Polsek Medan Timur. Mereka masih diperiksa.
Polisi juga memintai keterangan dari sejumlah tetangga. Mereka menggali informasi tentang keluarga itu.
Sementara itu pihak Kecamatan Medan Perjuangan mengupayakan agar RP dapat bersekolah lagi. "Mengenai pengakuan kakeknya bahwa anak ini nakal dan tak mau sekolah, belum tentu itu benar. Kita juga harus mencari tahu bagaimana cerita persisnya," kata Camat Medan Perjuangan,Dedi Jaminsyah Harahap.
Pihak kecamatan juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut untuk mengurus RP dan adik-adiknya. Alasannya, tempat tinggal mereka jauh dari layak dan mereka diduga mendapat perlakuan tidak manusiawi.
Seperti diberitakan RP ditemukan tengah berjalan dengan posisi kaki terikat rantai di Jalan HM Yamin Gang Sado/Jalan Ibrahim Umar. Dia kemudian dibawa petugas ke Mapolsek Medan Timur.
Rantai yang digembokkan ke kaki kanan RP kemudian diputuskan. Petugas juga memberi makan dan memandikannya. Kapolsek Kompol BL Malau juga membelikannya baju, karena pakaian yang dikenakannya sudah lusuh.
Belakangan kakeknya, Maniur Lumbangaol, mengaku merantai kaki RP, dengan alasan bocah itu nakal. Perkembangan selanjutnya, ternyata pria itu memerintahkan putrinya melakukan perbuatan itu. (Red)