Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Dalam pelaksanaan Operasi Bersinar Toba 2016, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Mara Jungjung Siregar SH,MH menggerebek sebanyak 5 tersangka sedang pesta sabu-sabu di perumahan DL Sitorus Lobusona Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu. Senin (21/3/2016) sekira pukul 10.00 Wib.

Tidak hanya itu, selain menggerebek tersangka sabu, dalam operasi pengembangan, Satreskoba juga mengamankan dua tersangka lainnya, ASR dan RM dengan sebanyak 5 paket sabu-sabu serta sebanyak 11.750.000,- uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu serta printer merk hp sebagai alat pencetak uang palsu tersebut.

"ya, atas laporan masyarakat, semula ada pesta sabu di tkp, kemudian dikembangkan dan kita tangkap sebanyak 11 juta pecahan Rp100 ribu yang telah diguntingi, dicetak dengan alat printer hp, disangkakan pasal berlapis, nantinya mengenai upal tersebut kita serahkan kasusnya ke Reskrim" ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Mara Jungjung Siregar SH,MH.

Kasat menceritakan, semula penggerebekan dilaksanakan di perumahan DL sitorus lobusona, ditemukan 4 orang, ditemukan 1 paket sabu dan 14 butir ekstasi. saat operasi bersinar dengan alat bukti sebanyak 5 paket sabu beserta alat hisap. Setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya di tangkap juga AS dengan barang bukti sebanyak 2 paket sabu di lingkungan Bina Insan Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan, dikembangkan lagi, akhirnya polisi menangkap MN,dan ditemukan sebanyak 3 Gram sabu dan alat cetak serta sebanyak 11.750.000,- uang palsu.

"kita sudah lama mengincar ini, karena ini merupakan pengedar yang selama ini kita lacak. mengenai upalnya akan kita serahkan ke Reskrim, dan upal tersebut diduga digunakan untuk jual beli sabu" tambah Jungjung Siregar.

informasi yang dihimpun sebanyak 5 tersangka tersebut yakni, CS (26) warga Pondok Ceblong Kecamatan Bilah Hulu, LP (32) dan RM (35) warga pondok miring Aek Nabara, ASR (31) warga Martinus Lubis Kecamatan Rantau Utara, MEM (32), warga Lingkungan Bina Insan Kecamatan Rantau Selatan, dengan sebanyak barang bukti hp 4 unit, timbangan elektrik 1 unit, buku notes serta uang palsu sebanyak 11.750.000,- dengan lembaran belum diguntingi sebanyak Rp 750 ribu pecahan 100 ribu dan 50 ribu.

"saat ini kita proses, dan akan terus kita tindaklanjuti, dan kami mohon kepada masyarakat apabila masih ada mengetahui dan menemukan transaksi narkoba segera melaporkan ke kami, akan kami sikat" tegas Jungjung Siregar. (Net)

Leave A Reply