Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Praktik perdagangan manusia kembali di bongkar Tim satgas Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) Subdit Renakt Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut), Senin 28 Maret 2016 malam. Dalam aksinya, muncikari menjual para wanita muda Rp 2,2 juta.

Seorang muncikari dibekuk dalam penangkapan yang berlangsung di salah satu hotel ternama di Jalan Putri Hijau, Medan. Selain sang muncikari berinisial OP alias RI (27) warga Jalan Binjai Km 19, petugas juga memboyong. Tiga orang wanita yang menjadi korban. Ketiga wanita muda tersebut adalah, M, (19) warga Jalan Binjai Km 17, ISMS alias W (17) warga Jalan AR Hakim Binjai dan NPU (21) warga Jalan Amaliun, Medan.

"Tarif Rp 2,2 juta dipatok kepada pria hidung belang untuk sekali show. Awalnya transaksi dilakukan tersangka melalui jejaring sosial," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf, Selasa (29/3/2016).

"Iya diduga tersangka sudah sering bertransaksi di TKP (hotel Emeral Garden)," imbuh Helfi.
Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB dan dilakukan atas informasi yang diterima pihak berwajib. Penyamaran pun dilakukan.

Disaat sudah menyepakati harga, tersangka dan petugas yang menyamar menjadi hidung belang bertemu di hotel tersebut. Selain tersangka dan tiga wanita, polisi juga menyita barang bukti berupa lima unit ponsel genggam, uang Rp1 juta, 2 lembar KTP.

"Sejumlah barang bukti sudah kita amankan. Tersangka disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 10 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," jelas Helfi. (Red)

Leave A Reply