Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Lima orang yang masih berstatus "pelajar",  sudah dari anak yang kurang mampu malah menjadi penjahat jalanan dengan beroperasi diberbagai wilayah Hukum Polresta Medan. Namun, aksi mereka tercium oleh Satuan Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Medan, hingga kelimanya diringkus.

Kapolresta Medan Kombes Pol Drs Mardiaz Kusin Dwihananto,  didampingi Kasat Reskrim,  Kompol Aldi Subartono SH SIK MH dan Panit Pidum AKP Bayu Putra Samara mengatakan, "kelima pelaku begal ini berinisial :
1) RG (17), warga Jalan Denai, Gang Danai, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Denai.
2) MH (16) warga Jalan Aksara, Gang Aneka, Kecamatan Medan Tembung. Kemudian,

3) MF (20), warga Jalan Denai, Gang Pinang Raya, Kecamatan Medan Denai.
4) DIS alias D (21), warga Jalan Denai, Gang Tengah, Kecamatan Medan Denai, dan
5) JP alias K (18), warga Jalan Denai, Gang Pinang Raya, Kecamatan Medan Area.

"Kelima pelaku penjahat jalanan ini merupakan sindikat pelaku begal yang kerap meresahkan warga. Selain itu para tersangka merupakan target operasi (TO) Satreskrim Polresta Medan," terangnya.

Kemudian, tambah Mardiaz, dalam menjalankan aksinya  kelima tersangka kerap melakukannya secara bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor. Di mana saat hendak merampas kendaraan korbannya mereka melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah tubuh korban saat berada di tengah jalan.

Setelah berhasil mengancam korban, lalu kelima pelaku langsung membawa kabur sepeda motor hasil curiannya dan meninggalkan korban di tengah jalan. "Para tersangka (pelaku begal) yang kita amankan tersebut sudah kerap melancarkan aksinya diberbagai wilayah Kota Medan," jelasnya pada wartawan.

Selain telah melakukan aksinya disejumlah wilayah Kota Medan,  kelima tersangka begal tersebut sudah menjadi target operasi (TO) Satreskrim Polresta Medan. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku sudah 30 kali melakukan aksi kejahatan. "Aksi kejahatan mereka (begal) sudah banyak diterima dari polsek jajaran Polresta Medan yang atas laporan korbannya. Setelah dilakukan penyelidikan mereka berhasil ditangkap secara terpisah dikediamannya masing-masing," ujar Mardiaz.

Sambungnya, dalam penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polresta Medan, petugas berhasil mendapatkan berbagai barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor Honda Sccopy BK 4037, 1 potong baju, 1 unit sepeda motor Satria FU, 1 unit Honda Beat, 2 senjata tajam, 2 buah helm, dan 1 unit kartu ATM.

"Kelima tersangka ini kita kenakan pasal tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tandasnya. (Rina)

Leave A Reply