Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

               Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Pelaku  melakukan aksi pencurian 1 unit laptop dan 2 unit handpone milik Lamtiur, warga Jalan Ngalengko Lorong Saudara, Medan Perjuangan. Adapun nama pelaku tersebut berinisial RH (20) warga Jalan Pasar VIII, Helvetia, Kamis (21/4/2016) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur.

"Pelaku merupakan resedivis kasus yang sama, ia kita tangkap atas laporan korban yang kehilangan laptop dan handpone," kata Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ucox Nugraha Rambe.

Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat akan menjual barang hasil curiannya yang tak jauh dari kediaman korban. "Tersangka kita tangkap saat akan menjual barang curiannya. Ia memang kerap nongkrong di kawasan rumah korban," sebut Ucox.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit lanptop dan 2 unit handpone. "Tersangka kita jerat pasal 363 tentang pencurian," ungkapnya. (Rn)

Leave A Reply