Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Magdalena (37) ibu dari Fajar (10) siswa SD yang dianiaya oleh Dermawan (50) oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) Poldasu, lantaran Polisi Polsek Percut, membebaskan tersangka dengan alasan pasal yang dikenakan ke tersangka termaksud Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Padahal menurut orangtua korban, pelaku bersama 3 orang anaknya yang sudah dewasa, menganiaya Fajar, hingga mengalami trauma dan bengkak di kepala serta luka di pelipisnya.
Guna memperjuangkan tuntutannya agar pelaku bisa dipenjarakan untuk membuat efek jera, orangtua korban pun melapor ke kantor KPAID guna meminta perlindungan. Selain itu, keluarga korban mengaku akan membawa kasus tersebut ke Poldasu guna menyikapi perlakuan Dermawan, sang PNS di Poldasu.
"Baru semalam ditangkap, mereka Polsek Percut sudah membebaskan tersangkanya. Alasannya karena tindak pidana ringan. Pada hal anak saya diculik dari rumah saya dan dipukuli di rumah tersangka yang berkarang 5 rumah. Makanya saya mendatangi kantor KPAID untuk meminta perlindungan dan rencananya akan melapor tersangka Ke Poldasu, karena dia bekerja sebagai PNS disana," ungkap Magdalena kepada wartawan,Selasa (13/4) jam 16.00 wib.
Menurut keluarga korban, pelaku seperti merasa kebal akan hukum sehingga berani berlalu lalang disekitaran rumah korban, hingga membuat korban dan orangtuanya cemas. "Usai dibebaskan, si Dermawan dan kedua anaknya yang juga sempat ditangkap di Polsek Percut, langsung mengumbar keangkuhan. Dia terus mondar-mandir di depan rumah saya, seakan mengejek kami gak bisa berbuat apa-apa karena dia bebas gak bisa dipenjarakan," ujar Magdalena dengan nada kesal.
Terkait dibebaskannya tersangka, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Lesman Zendrato, saat dikonfirmasi wartawan, membiarkan jika sang PNS Poldasu yang sempat ditangkap dan berada semalam di Polsek Percut Sei Tuan, bersama dua anaknya, sudah dibebaskan dengan alasan penangguhan.
"Bukan ditahan, tapi kita tangguhkan. Dan dijaminkan kalau tersangka tidak akan lari. Namun, prosesnya akan tetap lanjut dan tersangka kita sarankan wajib lapor," aku Kapolsek.
Diberitakan sebelumnya, petugas Polsek Percut Sei Tuan, akhirnya memboyong paksa, Dermawan beserta dua orang anaknya, Agung (21) dan Abib (16) dari kediamannya di Jalan Bejo, Gang Rukun, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rukun (12/4) malam.
Ditangkapnya Dermawan yang merupakan PNS di Poldasu bagian Denma beserta 2 anaknya, atas laporan Magdalena (37) warga Jalan Bejo, Gang Supar, dengan bukti lapor Nomor: STTLP/933/IV/2016/SPKT Percut.
"Gara-garanya, anak saya katanya bertengkar dengan anak mereka, Balqis (14). Terus gak senang kurasa abangannya, jadi anak saya di jemput dari rumah saya sama si Agung untuk dibawa ke rumahnya," kata Magdalena, orangtua Fajar.
Di jelaskannya lagi, sesampainya dirumah pelaku, bocah SD itupun dihajar dengan cara dicekik dan dipukul oleh Agung. Bahkan, Abib dan Balqis juga ikut membantu memukuli korban. Mendengar keributan dari luar rumahnya, Dermawan lantas keluar. Bukannya melerai, sang PNS itu malah ikut serta menganiaya bocah malang tersebut hingga korban mengaku kepada orangtuanya sampai dibuang ke semak-semak.
"Anak saya pulang sudah menangis, kepalanya sudah lembam dan keningnya benjol. Pelipis anakku juga berdarah bekas goresan. Selain dari pengakuan anakku, ada warga dia sana, Dinda (14) yang melihat anak saya dipukul, ditunjang, dicekik, dijedudkan ke dinding hingga dibuang ke semak-semak. Jelas aku gak terima dan malamnya sehabis kami tanyai, kami laporkan," ungkap orangtua korban. (Mls)