Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Petugas Bea dan Cukai Sumateraa Utara bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia berhasil menyita 4 kontiner berisi puluhan ribu botol minuman keras berbagai merek ternama  yang diseludupkan para pelaku ke Sumatera Utara melalui Pelabuhan Belawan dan direlease oleh Dirjen BC pada Jumat (8/4/2016) siang dihalaman kantor BC Belawan.

Dalam release yang disampaikan oleh Dirjen Bea dan Cukai Republik Indonesia, Heru Pambudi dihadapan para pejabat teras Pelabuhan Belawan tersebut antara lain mengatakan, 3 kontiner sitaan petugas Bea dan Cukai Sumatera Utara dan 1 kontiner sitaan petugas Polda Sumatera Utara yang diamankan pada awal Maret yang lalu.

Barang bukti berupa minuman keras dari berbagai merek ini jumlahnya sebanyak 42.058 botol, hasil produksi Eropa dan Amirika tersebut diamankan petugas BC yang mencurigainya ketika ke tiga kontiner tersebut akan dikeluarkan dari Pelabuhan Belawan.

Petugas juga berhasil mengamankan 3 orang pelakunya dan saat ini hanya ditetapkan sebagai saksi, ketiga kontiner tersebut dikatakan oleh ketiga saksi ini hanya berisi biji plastik, namun setelah diperiksa petugas BC Belawan ternyata biji plastik tersebut hanya ditumpuk didepan pintu saja sedangkan selebihnya berisi minuman keras.

Penyeludupan minuman keras ini bukan yang pertama kali dan diduga sudah berulang kali dilakukan oleh perusahan ditempat ketiga orang yang sebagai pekerja ini kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Kronilogis penangkapan ketiga kontiner berisi minuman keras ini pada tanggal 2 Maret 2016 Bea dan Cukai Belawan menerima pemberitahuan import barang dari PT. IJP berupa 74.250 Kgs Lenear Low ensity Poly Ethylenel LLDPE ( Biji Palstik ) dalam tiga kontiner ukuran 40 Pit dari Singapore.

Modus yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah memanfaatkan jalur kuning dimana barang tersebut hanya diperiksa dokumen Pabean dan tidak dilakukan pemeriksaan secara secara fisik barang.

Berdasarkan informasi dan analisis intelijen Bea dan Cukai melakukan penghentian dan memberitahukan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan fisik barang sampai dengan waktu yang telah ditentukan. Yang bersangkutan tidak merespon permintaan fisik dan pada akhirnya Bea dan Cukai memutuskan untuk melakukan pemeriksaan jabaan ( ex-offici) PADA TANGGAL 10 Maret 2016.

Hasil pemeriksaan jabatan kedapatan 300 Bags butiran kasar berwarna putih, pada kemasan tertera LLDPE dan 3.676 karton BERISI 42.058 botol miras berbagai merek dan jenis ukuran yang disamarkan sedemikian rupa diantara kantong biji plastik dan hal ini jelas mengelabui petugas Bea dan Cukai kata Heru Pambudi.

Yang bersangkutan telah melanggar ketentuan dalam Undang Undang Kepabeanan Nomor : 17/2006 pasal 103 huruf a berupa pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara 2 sampai 8 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.00 sampai 5.000 .000 .000.00 junto pasal 102 huruf h berupa penyeludupan dengan ancaman pidanan penjara 1 hingga 10 tahun dan denda Rp 50.000.000.00 Rp 5 . 000 .000 .000.00 sedangkan total kerugian negara sebesar Rp 13.653.240.301.74 sampai dengan saat ini kasusnya dalam proses penyidikan petugas Bea dan Cukai. (Red)

Leave A Reply