INTAIKASUS.COM - Forum Jurnalis Peduli Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) menggelar diskusi terbuka bersama Panitia Seleksi (Pansel) KPID Sumut periode 2016 -2019, untuk mencari figur Calon Komisioner yang memiliki integritas, kualitas dan akuntabel dalam dunia penyiaran tanah air.
Diskusi tersebut dipimpin Fakhruddin Pohan sebagai Koordinator Forum Jurnalis Peduli KPID Sumut dan Gusliadi selaku moderator, berlangsung di Aula DPRD Provinsi Sumut, Jumat (8/4/2016), dihadiri Ketua Pansel Prof Robert Sibarani beserta timnya, yakni Kemalawati Eteng dan Pietter Manopo, pengamat penyiaran Syaiful Anwar, Ketua Fitra Sumut Rurita Ningrum dan Tokoh Pemuda David Susanto, M. Syafii Sitorus dan Qisty Widiastuty selaku notulen serta para jurnalis dari berbagai media, baik elektronik, cetak dan online.
Selain itu, juga dihadiri calon incumbent (petahana) Komisoner KPID Sumut, Meutia dan beberapa orang calon Komisioner KPID Sumut. Sementara Komisi A DPRD Sumut yang turut diundang dalam diskusi tidak satupun hadir untuk kepedulian menuju perbaikan.
Diskusi figur calon Komisioner KPID Sumut, kata Koordinator Forum Jurnalis Peduli KPID Sumut, Fakhruddin Pohan, dilaksanakan terkait perkembangan dunia penyiaran tanah air yang akan menghadapi semakin banyak tantangan di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2016.
Melalui diskusi ini diharapkan memberikan semangat baru, sprit baru, menjadikan penyiaran yang memperkukuh integrasi nasional dan lokal, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta membina generasi muda sebagai generasi-generasi unggul.
"Untuk mewujudkan harapan itu, diperlukan Komisioner KPI Daerah yang mampu memiliki langkah dan kebijakan strategis untuk mengatur dunia penyiaran. Karena itu, melalui kegiatan ini dapat menghasilkan komisioner ataupun Anggota KPID yang melindungi kepentingan masyarakat terhadap dunia penyiaran. Sehingga, dunia penyiaran dapat hadir dengan muatan yang sehat dan berkualitas, dimulai dari integritas komisionernya," tegas Fakhruddin.
Pemahaman ini diperlukan demi tercapainya standar kualifikasi ideal bagi seorang calon anggota agar kelak jika terpilih dapat secara optimal melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota KPID. Sesuai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No 1 Tahun 2009, tugas dan tanggung jawab Anggota KPID terbagi dalam 3 kelompok, yaitu Bidang Pengelolaan Struktur Sistem Penyiaran, Bidang Pengawasan Isi Penyiaran dan Bidang Kelembagaan.
"Semoga seleksi Anggota KPID Sumatera Utara Periode 2016-2019, yang sedang berlangsung mampu menghasilkan performa keanggotaan yang profesional dan memiliki kapabilitas tinggi untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya," harapnya.
Sementara itu, Ketua Pansel KPID Sumut, Prof Robert Sibarani mengungkapkan, tahapan proses penyeleksian calon Komisioner KPID sedang berjalan. "Kini ada 20 calon yang akan melanjutkan tahap tes wawancara dengan Pansel yang akan dilaksanakan pada 12 April mendatang," jelasnya.
Dari 20 orang peserta, akan diambil 16 orang dengan ditambah 5 orang calon incumbent (patahana) untuk selanjutnya diserahkan ke Komisi A DPRD Sumut mengikuti uji fit and proper test. "Yang menentukan calon Komisioner KPID Sumut berada di Komisi A DPRD Sumut. Pansel hanya melakukan penyeleksian berkas serta melakukan uji kompetensi peserta," ungkapnya.
Prof Robert Sibarani menegaskan, Pansel dalam penyeleksian tidak terpengaruh bagi siapa pun yang meminta meluluskan calon KPID Sumut tersebut. "Memang ada yang menelepon dan SMS meminta kepada panitia untuk meluluskan calon tertentu. Tapi, itu tidak mengubah komitmen kami yang menginginkan calon KPID terpilih yang berintegritas dan berkualitas bagi penyiaran Sumut, meskipun itu calon dari Gubernur atau Walikota maupun dari rekomendasi (titipan) Komisi A DPRD Sumut dan kalangan wartawan, Robert tidak akan bergeming meluluskan calon tertentu.
Dalam diskusi berlangsung lebih dari dua jam itu, Fakhruddin Pohan berharap, di tahap wawancara agar Pansel mengikut sertakan calon incumbent atau menggabungnya dengan ke 20 calon lainnya, agar menjadi penilaian tersendiri bagi Pansel. Namun, usulan itu tidak dapat diwujudkan Ketua Pansel, karena berdasarkan UU tentang penyiaran itu tidak berlaku.
"Demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyeleksian calon Komisioner KPID, Pansel telah menyusun program akan dilakukannya uji publik secara terbuka yang akan diajukan kepada Komisi A DPRD Sumut," ucap Robert, seraya berharap hal ini ditanggapi Komisi A DPRD Sumut sebelum menentukan ke tujuh calon Komisioner yang akan duduk di KPID Sumut.
Hasil diskusi juga meminta kepada Tim Pansel, melakukan penelitian dan pencermatan terhadap berkas-berkas pendaftaran calon KPID Sumut, yang disinyalir memanipulasi data (pemalsuan data). Atas permintaan tersebut, Tim Pansel berjanji akan mengkroscek kembali berkas-berkas calon, jika ditemukan ada yang memalsukan jati dirinya, maka Pansel akan mengambil sikap tegas.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Forum Jurnalis Peduli KPID Sumut, Fakhruddin juga bermohon kepada Tim Panitia Seleksi (Pansel), saat akan melakukan wawancara pada tanggal 12 April mendatang, dapat mempertanyakan ketidakhadiran sejumlah peserta calon anggota KPID. Padahal tujuan diskusi ini adalah wujud rasa kepedulian masyarakat terhadap KPID Sumut.
"Tolong Pak Ketua Pansel, agar dipertanyakan ketidakhadiran calon-calon komisioner KPID yang lain, sepertinya calon-calon Anggota KPID Sumut yang tidak hadir ini kurang peduli terhadap lembaganya sendiri, jadi wajar saat wawancara dipertanyakan," pintanya. (Red)