INTAIKASUS.COM - Para oknum dikantor Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) yang berlokasi diterminal Amplas Kota Medan terindikasi kerap lakukan pungli. Selain itu pengurusan ijin Speksi pajak kenderaan bermotor (PKB) juga menggunakan cara-cara siluman. Hal ini diduga dilakukan
karena adanya persetujuan Kadishub Kota Medan, Renward Parapat.
Padahal dalam Perda yang sudah ditetapkan harga pengurusan Buku Speksi baru hanya dikenakan harga sebesar Rp.61.500. Dan apabila hanya perpanjangan dan tidak mengganti buku Speksi dikenakan harga Rp.51.500.
Tidak hanya sampai disitu saja, permainan-permainan siluman yang juga kerap dilakukan yakni, pengurusan ijin Speksi bisa
dilakukan walaupun tanpa menghadirkan unit kendaraan untuk dilakukan uji
kelayakan (KIR) di Balai Pengujian, yang notabenenya sebagai prosedur.
Terbongkarnya kasus pengurusan dengan cara-cara siluman dan dugaan pungli yang kerap dilakukan ini
dibeberkan oleh sejumlah supir yang kerap akan memperpanjang pengurusan
sekaligus melakukan pergantian buku Speksi yang baru kepada awak media
ini.
Para supir menyebutkan untuk pengurusan perpanjangan surat ijin
muatan barang (Speksi) dikantor Dishub terminal Amplas Medan mereka
tidak perlu menghadirkan mobil (unit) yang akan diperpanjang Speksinya,
cukup hanya dengan membawa surat-surat yang diperlukan beserta gesekan
nomor mesin kendaraan.
”Tidak usah lah repot-repot membawa kenderaannya kemari (kantor
Dishub Amplas), cukup dengan melengkapi surat-surat dan kertas gesekan
nomor mesin sudah selesai. Tapi harganya memang beda dari pembayaran
yang berlaku”, ungkap TN, salah seorang supir truck beroda 10, yang
mengaku bekerja pada salah satu perusahaan di wilayah KIM Belawan.
Lebih lanjut dikatakannya, pengurusan perpanjangan sekaligus
menerbitkan buku Speksi baru, untuk mobil truck beroda 10 yang
sehari-hari digunakannya mengangkat barang milik perusahaan, dia
membayar Rp1 Juta.
”Kalau Truck roda 10 yang saya gunakan sehari-hari ini, untuk
perpanjangan ijin Speksinya sekaligus ganti buku dikenakan biaya Rp1
Juta, tetapi saya tidak perlu repot-repot menghadirkan unit kenderaannya
untuk dilakukan uji kelayakan(KIR)”, beber TN.
Hal senada juga dikatakan K salah seorang supir Truck Trailler Roda
12 menyebutkan, kalau untuk mengurus ijin Speksi baru dirinya juga
tidak perlu menghadirkan unit kenderaan, dan membayar Rp1 Juta 300 Ribu.
” Kalau saya dikenakan biaya Rp1.300 ribu, mengurus ijin Speksi baru, karena yang saya gunakan
sehari-hari Truck Trailler Roda 12, tetapi tidak
perlu menghadirkan kendaraan untuk dilakukan KIR”, ucap K.
Dari hasil investigasi dilapangan beredar kabar permainan-permainan
siluman yang dilakukan oknum kantor Dishub Amplas, disebut-disebut
dikordinir oleh RS mantan pegawai Dishub yang notabenenya telah pensiun dan
bekerja sama dengan salah seorang oknum berinisial BM.
Sementara itu sebagai penerima berkas perpanjangan Speksi yang akan
diurus oleh para calo maupun pemilik kenderaan langsung berinisial DK. (red)