INTAIKASUS.COM - Kawasan pemukiman padat penduduk di Jalan Titi Sewa Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung, digrebek tim Polresta Medan, Selasa (5/4/2016) kemarin. Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka, beserta barang bukti 1 Kg ganja dan 10 paket sabu.
"Penggerebekan ini merupakan kegiatan rutin yang digelar Polresta bersama BNN di lokasi rawan narkoba," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan.
Sekitar 94 orang personil kepolisian kemudian turun ke lokasi dan menyisir satu persatu rumah yang dicurigai menyimpan narkoba. Nah, dari penyisiran polisi menemukan barang bukti narkoba hampir satu kilogram ganja, dan 10 paket narkoba jenis sabu.
"Ada dua orang tersangka yang turut diboyong dari lokasi, diduga sebagai pengedar narkoba," kata Mardiaz.
Selain menggelar rajia narkoba, pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, juga menggelar tes urine narkoba di lokasi penggerebekan. Alhasil dalam tes narkoba itu, 8 orang dinyatakan positif tes urine.
"Tidak ada perlawanan dari warga dalam penggerebekan ini, kita akan terus menggelar rajia di lokasi yang dianggap rawan narkoba,". (Rina)