INTAIKASUS.COM - Pemerintah Desa Tuntungan I Kec. Pancur Batu Deli Serdang menggelar acara sosialisasi Upaya penyelesaiaan Klaim Tanah di Desa Tuntungan I, yang bertujuan agar masyarakat dapat memiliki legalitas kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah. Acara diselenggarakan di Balai Desa Tuntungan I Jumat (9/4/2016), yang dihadiri oleh Pj. Kades Tuntungan I, Merry Christina dan Sekdesnya Maswaki Pandia, Ketua BPD Abu Haris dan beberapa anggota, Ketua LKMD Tuntungan I Bardansyah Ginting, beberapa tokoh serta masyarakat lainnya.
Acara sosialisasi ini merupakan respon tindak lanjut dari hasil kegiatan Penyuluhan Penyelesaiaan Masalah yang dipimpin oleh Aslog Kodam I/BB, Kolonel Armed Anggoro Setiawan digedung Bina Yudha Makodam I/BB beberapa waktu lalu, bahwa pada tanggal 21 April akan diadakan pematokan lahan-lahan masyarakat dimana pada kesempatan itu akan turun tim gabungan/ kepanitiaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kodam I/BB kedesa, dan masyarakat dihimbau berperan aktif untuk kejelasan batas lahan masing-masing
Masalah Klaim tanah sini sudah berlangsung lebih dari 50 tahun yang juga berdampak dibeberapa desa sekitar seperti desa Tuntungan II, Sembahe yang hingga kini BPN tidak dapat menerbitkan SHM bagi masyarakat.
Acara dibuka oleh oleh Pj Kades Tuntungan I berupa himbauan untuk kesuksesan rencana kegiatan pematokan batas masing-masing dan pada acara tersebut Sekdes Tuntungan I menyatakan bahwa tujuan rencana kegiatan tersebut untuk proses pembuatan sertifikat tanah sebagaimana dikatakan Aslog pada acara sebelumnya.
Kepala LKMD Badransyah menyatakan apresiasi terhadap niat baik dari pernyataan aslog, namun akan lebih baik jika tertuang dalam bentuk tertulis yang otentik untuk pegangan dan dapat diedarkan ke masyarakat guna kesuksesan acara tersebut. Dari itu Kades disarankan untuk menyurati pihak Kodam I/BB.
Menyikapi masalah kepanitiaan Anggota BPD, Saeful Edi mempertanyakan mengapa BPD tidak dilibatkan pada kepanitiaan sedangkan sebelumnya dalam rangka upaya penyelesaiaan masalah pihak BPD selalu dilibatkan dalam beberapa kali pertemuan dan diskusi, termaksud pada kegiatan acara Musyawarah Mufakat enam desa terdampak Klaim dengan pihak Kodam di Aula Kantor Desa Tj. Anom 26/11 lalu.
Adapun hasil kesepakatan dari acara tersebut untuk biaya pematokan, bagi masyarakat yang memiliki tanah dibawah 500 M2 dikenakan biaya Rp. 50.000 dan diatasnya dikenakan Rp. 100 ribu.
Kasi III BPN Deli Serdang, Indra, ketika diminta kejelasan terkait penyelesaiaan masalah ini via seluler 8/4 menyatakan pihak Kodam masih dalam tahap penelitian mana hak Kodam dan mana hak masyarakat. Senada dengan pernyataan Kasi Sangketa BPN Deli Serdang Zailani bahwa penerbitan SHM bagi masyarakat dalam hal ini masih dalam proses waktu dan memiliki mekanisme.
Ditempat terpisah Saeful Edi menyatakan harapan adanya komitment terhadap niat Kodam I/BB untuk penyelesaiaan masalah dan meminta agar proses penyelesaian masalah Klaim tanah tidak menjadi momentum kepentingan Politik Pilkades oleh Cakades tertentu.
" Kami sejak bulan 7 tahun lalu sudah membangun komunikasi dengan enam desa lain dan membangun kegiatan Musyawarah dan diskusi dengan pihak Lsm dan akademisi, bagaimana penyelesaiaan masalah klaim tanah ini. Dan setelah diadakan Musyawarah Mufakat diAula Kantor desa Tj. Anom dengan pihak Kodam.
Hingga pihak Kodam merespon upaya penyelesaiaan masalah dengan membangun Posko data dan sekarang rencana pematokan batas lahan untuk pengukuran itu, kesemuanya merupakan proses sistem versi Kodam I/BB terhadap penyelesaiaan masalah. Jadi bukan Upaya sosok figure tertentu memanfaatkan momentum pilkades ini." papar Saeful.
Sekdes Tuntungan II Edi Priyadi ketika dikonfirmasi wartawan pada sabtu 9/4 via seluler menyatakan bahwa pihak desanya telah lebih dulu menggelar acara sosialisasi rencana kegiatan pematokan lahan Masyarakat menyatakan harapan agar penyelesaiaan masalah lekas tuntas dan penerbitan SHM Masyarakat dapat segera terealisasi. (Red)