INTAIKASUS.COM - Pelaku tindak pidana pencurian terjadi di Jalan Seroja III No. 4 Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, yakni dirumah Roida Sitinjak, Minggu (24/4/2016), sekira pukul 03:00 WIB. Tersangka Jhon Alias Yok Mare (35) ditembak ditempat karena melawan petugas kepolisian polresta Medan saat dilakukan penangkapan.
Dalam pemaparannya, Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Aldi Subartono SH.SIK.MH dan Kanit Idik IV Unit Ranmor, AKP Wisnugroho Tri H, SE, kepada wartawan, Senin (25/4/2016).
Mardiaz mengatakan "Modus tersangka yakni masuk kerumah korban dengan cara merusak kunci dan gembok pagar rumah korban, lalu masuk melalui pintu belakang kemudian masuk kedalam garasi dan mengambil mobil honda jazz warna abu -abu metalik BK 1789 QB dan mengambil 2 hp milik korban".
Sambungnya, "Tersangka Jhon Alias Yok Mare (35) warga dijalan lapangan golf kec. Medan Tuntungan ditembak ditempat oleh petugas kepolisian karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba merampas senjata api milik petugas, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan dibagian paha, namun tetap saja pelaku ingin merampas pistol polisi, karena merasa terancam jiwa petugas, akhirnya pelaku pencurian pun ditembak dibagian dada dan menghembuskan nafas terakhir, " ungkapnya.
Dijelas Mardiaz kembali, "Pada hari Mingggu (24/4/2016), sekira pukul 03:00 WIB, penangkapan tersangka dijalan lapangan golf kec. Medan Tuntungan dirumah kontrakannya, namun tersangka tidak ditemukan dirumahnya, dan pada saat itu pula dilakukan pengeledahan, dan ditemukan sebagian barang milik korban berupa tas merk Australia Center.
"Selanjutnya tim mendapat informasi bahwasanya tersangka di rumah pacarnya Nita di Jalan TB Simatupang Km 8,2 Gg. Sehat Medan Sunggal, benar informasi tersebut bahwa tersangka ada dirumah pacarnya, selanjutnya petugas polres melakukan penangkapan.
"Tersangka dimasukan ke mobil dan memberontak sehingga borgol yang ada di tangannya lepas, kemudian tersangka lari masuk ke Gang samping yaitu Gang BRI yang ternyata Gang tersebut buntu, petugas terus melakukan pengejaran karena buntu tersangka balek dan menyerang Brigadir Patar Simanjuntak dan hendak merampas senjata Api milik Brigadir Patar tersebut hingga bergumul, karena dianggap membahayakan akhirnya Brigadir Patar menembak tersangka dibagian paha sebelah kanan.
"Namun tersangka tetap mau merampas senjata milik petugas, kembali petugas mengeluarkan peluruh dan menembakan dibagian dada, disaat itulah tersangka mati menghembuskan nafas terakhir," paparnya.
Selanjutnya, jelasnya kembali, barang bukti yang turut disita Kepolisian yaitu, 2 buah kotak handphone merk samsung keystone 2 GT/E 1205 Y warna putih dan warna hitam, 1 bungkus kecil narkotika jenis sabu dan satu linting ganja kering. Tersangka disangkakan Melanggar Pasal 363 KUHPidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan, " jelas Mardiaz mengakhiri. (Rina)