INTAIKASUS.COM - Proyek pembangunan Perumahan Anisa Lala Residence yang berlokasi di
Jalan Kelambir V Simpang Jalan Setia (Gaperta Ujung) Kelurahan Tanjung
Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, diduga dibangun tanpa
dilengkapi Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Pantauan wartawan dilokasi proyek bangunan perumahan tersebut tak
terlihat adanya dipasangi plank SIMB. Selain itu ijin pembuangan air
limbah (Amdal) diduga tak memenuhi persyaratan.
Dari sejumlah informasi menyebutkan, pihak pengembang rencananya akan
membangun lebih kurang sebanyak 23 unit rumah mewah, dengan tinggi dua
setengah tingkat.
Padahal sudah jelas dalam peraturannya Ijin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB
adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik
bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi,
dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis yang berlaku.
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan
tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan,
kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan
yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan
diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan
Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan
bahwa rencana kontruksi bangunan tersebut juga dapat
dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Menanggapi hal ini, Kabid Pengedali dinas TRTB Kota Medan, Indra
Saragi yang dikonfirmasi, Senin (25/4/16), menyebutkan akan melakukan
cek kelokasi.
“Akan saya turunkan anggota untuk mengecek kelokasi bangunan
tersebut, apabila memang terbukti tak dilengkapi ijin akan diberi sanksi
tegas bila perlu dibongkar”, ucap Indra. (Rina)