Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Proyek pembangunan Perumahan Anisa Lala Residence yang berlokasi di Jalan Kelambir V Simpang Jalan Setia (Gaperta Ujung) Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, diduga dibangun tanpa dilengkapi Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Pantauan wartawan dilokasi proyek bangunan perumahan tersebut tak terlihat adanya dipasangi plank SIMB. Selain itu ijin pembuangan air limbah (Amdal) diduga tak memenuhi persyaratan.

Dari sejumlah informasi menyebutkan, pihak pengembang rencananya akan membangun lebih kurang sebanyak 23 unit rumah mewah, dengan tinggi dua setengah tingkat.

Padahal sudah jelas dalam peraturannya Ijin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB  adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kontruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Menanggapi hal ini, Kabid Pengedali dinas TRTB Kota Medan, Indra Saragi yang dikonfirmasi, Senin (25/4/16), menyebutkan akan melakukan cek kelokasi.

“Akan saya turunkan anggota untuk mengecek kelokasi bangunan tersebut, apabila memang terbukti tak dilengkapi ijin akan diberi sanksi tegas bila perlu dibongkar”, ucap Indra. (Rina)
Leave A Reply