Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Pasca rusuhnya narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Banceuy, Bandung, Jawa Barat. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly akan segera melaporkan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, dia mengaku akan lebih dulu melaporkan kejadian itu ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Panjaitan, sekaligus membahas mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.
"Ini akan segera saya bawa ke Pak Menko Polhukam, kemarin laporan belum, laporan ke Presiden, tapi kami akan laporan dulu di rapat Menko, mungkin minggu depan kalau dia tidak ke luar kota untuk revisi kita ajukan," ujar Yasonna di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Minggu (24/4/2016).
Jika DPR dan presiden sudah sepakat PP tersebut direvisi, maka setiap napi tidak bisa dicampuradukkan dalam satu lapas. Yasonna menambahkan, nantinya napi teroris dikumpulkan dalam satu lapas khusus teroris, kemudian napi koruptor akan dikumpulkan di dalam satu lapas khusus koruptor.
"Ya nanti akan kami kaji betul karena tidak boleh bertentangan dengan roh UU Nomor 12 tahun 1995," ujar Yasonna.
Disamping persetujuan DPR dan pemerintah, Yasonna mengaku, akan juga mengkaji hal itu di tingkat daerah. Namun sayang, Yasonna mengatakan, usulannya tersebut malah diartikan lain oleh segelintir orang.
"Ya kami kaji dulu, sekarang kajiannya dari seluruh daerah -daerah sudah masuk ke kami, sebenarnya sejak tahun kemarin saya sudah ajukan konsep ini. Tetapi orang-orang pada tidak percaya, disangka kami mau kasih remisi sama orang-orang," tegasnya. (Net)