INTAIKASUS.COM - Rumah Sakit dr Pirngadi Medan mengaku belum mampu membayar tenaga kontrak (honorer) sesuai upah minimum kota (UMK) Medan Rp 2,2 juta/bulan. Sedangkan honorer menuntut upah layak dan hak - hak normatif.
"Kalau kemampuan rumah sakit terbatas, kenapa tak dikurangi pelan-pelan. Karena hak - hak kan harus dibayar," kata Ketua Komisi B DPRD Medan Surianto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak RS dr Pirngari Medan perwakilan tenaga kontrak, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (18/4/2016).
Naif, jika pekerja diberikan upah hanya Rp 1 juta sampai Rp 1,3 juta. Namun, tidak bisa juga dipaksanakan dengan keterbatasan RS dr Pirngadi Medan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mengelola keuangan sendiri. Menurutnya, pendapatan RS dr Pirngadi Medan berat mengcover gaji sesuai UMK.
Benny M Hutagalung selaku kuasa hukum 44 orang tenaga kontrak RS dr Pirngadi Medan mengatakan kehadiran mereka di gedung DPRD Medan untuk memperjuangkan hak-hak para honorer yakni upah layak dan hak-hak normatif. Selain itu, mereka melihat adanya kejanggalan ikatan kerja antara tenaga kontrak dengan pihak RS dr Pirngadi Medan yang tidak mencantum kan UU 13/2002 tentang Ketenagakerjaan, sebagai dasar hukum kontrak.
"Kami meminta, harapkan pengusaha, mengubah SK (surat keputusan pengangkatan), memberikan hak hak pekerja. Berikan upah yang layak, yang mampu memenuhi kebutuhan hidup," katanya.
Dia pun mengatakan, pihak RS dr Pirngadi Medan telah memerintahkan tenaga kontrak untuk menandatangani perjanjian yang isinya tidak menuntut pesangon jka diberhentikan, tidak menuntut menjadi calon pegawai negeri sipil.
"Kalau diberhentikan, berikan hak-hak normatif," katanya. Sementara, pihak RS dr Pirngadi Medan yang dihadiri Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan SI Dongoran dan Kabag Humas Edison Perangin angin mengatakan, meskipun gaji pokok honorer di bawah UMK, namun pendapatan tenaga kontrak memenuhi UMK. "Ada jasa yang diterima. Kalau ditotal, lebih dua juga," kata S Dongoran dan langsung dibantah oleh para tenaga kontrak yang turut hadir dalam RDP.
Disampaikannya, BLUD bukanlah perusahaan, tapi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menggunakan UU aturan aparatur sipil negara (ASN) dan Permendagri No 61/2007 tentang Pedoman Tekis Pengelolaan Keuangan BLU. Karena itu, dalam pengangkatan tenaga kontrak tidak berlandaskan UU 13/2002. Saat ini RS dr Pirngadi Medan sedang melakukan penyesuaian kemampuan keuangan dan proses remunerasi.
"Kemampuan Pirngadi memang seperti itu. Bisa saja ditambahi, melalui APBD," katanya. Kabag Humas RS dr Pirngadi Medan Edison Perangin angin menambahkan, saat ini ada sekitar 800 orang tenaga kerja kontrak di RS dr Pirngadi Medan, disesuaikan dengan kebutuhan jumlah pasien. "Kita evaluasi dulu," katanya ketika ditanya apakan akan mengikuti saran untuk memecat sebagian tenaga kontrak.
RDP dipimpin Surianto didampingi Sekretaris Modesta Marpaung juga para anggota Komisi B diantaranya Asmui, Wong Cun Sen dan Hendri Halomoan Sitompul belum menemukan titik temu, antara tuntutan tenaga kerja kontrak dengan manajemen RS dr Pirngadi Medan.
"Kita skors, kita jadwalkan RDP lanjutan Mei mendatang, kita undang direktur Pirngadi," kata Surianto. (Red)