Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kepolisian Resort Kota Medan melalui Unit  Pidum berhasil mengungkap kasus pemerasan, dengan mengamankan pelaku Fadilah Akbar selaku Ketua LSM Barisan Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (Basmi) dengan modus dan peran pelaku mengancam demo ke Dinas Pertamanan Kota Medan. Terungkapnya hal ini, Berkat laporan korban, selaku Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pertamanan Pemerintahan Kota (Pemko) Medan, Rahmat Sinuraya, warga Jalan Letjen Jamin Ginting No. 446 Kel. Padang Bulan Kec.Medan Baru, membuat pengaduan sesuai Laporan Polisi Nomor, LP / 1072 / K / IV / 2016 / SPKT Resta Medan,Tanggal 23 April 2016, dengan saksi Ikhsan.

Dalam pemaparannya Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono SH.SIK.MH dan Kanit Pidum AKP Bayu Putra Samara,SIK, kepada wartawan Senin (25/4/2016)  mengatakan, "Modus dan peran tersangka yakni Tersangka Fadillah Akbar (22) seorang Mahasiswa beralamat di Jalan P. Budiman Dusun V Kel. Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai /Jalan Pendidikan Krakatau, Kec. Medan Timur terbukti memeras Kabid Dinas Pertamanan.

Diketahui sudah 2 kali melakukan unjuk rasa di kantor Dinas Pertamanan Kota Medan di jalan TB. Simatupang Medan Sunggal, dan ketahuannya yang ke 3 sudah mengirimkan surat dengan nomor 060 / SPA / BASMI / - SU / IV / 2016, tanggal 21 April 2016 perihal pemberitahuan aksi damai yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 25 April 2016 Pukul 10.00 Wib dengan materi unjuk rasa yang dilakukan LSM BASMI adalah dugaan MARK UP di Dinas Pertamanan Kota Medan.

"TKP Penangkapan tersangka Fadilah di Share Cafe Merdeka Walk Jalan Balai Kota Medan Sabtu (23/4/2016), polresta Medan berharap kepada semua Dinas melaporkan setiap bentuk kasus pemerasan karena itu tergolong premanisme, pasti kita tangkap, " jelas Mardias.

"Dijelaskannya kembali, setelah unjuk rasa ke I dan ke II lalu tersangka berulang kali menghubungi pelapor melalui handphone yang intinya tersangka meminta uang sebesar Rp 10.000.000,-
Namun akhirnya, Korban dan pelaku sepakat membuat janji bertempat di Merdeka Walk Jalan Balai Kota Medan, dan pada saat itu petugas kepolisian melakukan penangkapan, "tegas Mantan Kapolres Nias ini kepada sejumlah wartawan.

Pada pukul 17:00 Wib Korban memberikan uang kepada tersangka di Share Cafe, setelah tersangka keluar langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti turut diamankan. Modus dan peran Tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara "mengancam akan unjuk rasa di kantor Dinas Pertamanan Kota Medan " Pada Hari Senin Tanggal 13 April 2016 sekitar Pukul 16.00 Wib.

Jika uang yang tersangka minta tidak di berikan maka tersangka akan terus melakukan unjuk rasa di kantor Pertamanan Kota Medan. Adapun barang bukti, uang tunai sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), 1 Unit Handphone Merek Samsung, 1 Lembar Surat Aksi Barisan Aspirasi Mahasiswa Sumut (BASMI SUMUT) ke Dinas Pertamanan Kota Medan Dan Kejaksaan Negeri Medan. Kepada tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red)

Leave A Reply