Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM - Terkait adanya dugaan dibangun tanpa dilengkapi IMB yakni, komplek perumahan Anisa Lala Residence yang berlokasi di Jalan Klamber V/ simpang Jalan Setia (Gaperta Ujung) Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, tak membuat pihak dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) berniat untuk melakukan cek lokasi, sekaligus menertibkannya.

Kepala dinas (Kadis) TRTB, Sampurno Pohan yang dikonfirmasi wartawan melalui sambungan selulernya, hanya menyebutkan akan memerintahkan bawahannya saja.
“Nanti saya perintahkan pak Indra Siregar untuk menindak lanjutinya “, ujar Sampurno dengan ringan, Kamis (28/4/16).

Sebelumnya Indra Siregar Kabid pengendalian dan pemanfaatan yang sempat dikonfirmasi menyebutkan akan memerintahkan anggota untuk cek lokasi.

“Infonya saya terima ya, akan saya perintahkan anggota untuk mengecek lokasi bangunan tersebut”, ucapnya saat itu.

Namun kenyataannya sejumlah perkataan yang dilontarkan para pejabat di TRTB Kota Medan tersebut terkesan hanyalah isapan jempol belaka.

Hingga saat ini bangunan proyek perumahan Anisa Lala Residence tetap mulus pembangunannya walaupun kuat dugaan tak dilengkapi IMB.

Dari sejumlah informasi disebut-sebut pemilik bangunan Komplek Perumahan Anisa Lala Residence bernama Suherman. Kuat dugaan lancarnya pembangunan perumahan tersebut terindikasi adanya main mata antara pihak pengembang dengan aparat berwenang.

Hasil investigasi dan Pantauan wartawan dilokasi proyek bangunan perumahan tersebut tak terlihat adanya dipasangi plank SIMB. Selain itu ijin pembuangan air limbah (Amdal) diduga tak memenuhi persyaratan.
Dari sejumlah informasi menyebutkan, pihak pengembang rencananya akan membangun lebih kurang sebanyak 23 unit rumah mewah, dengan tinggi dua setengah tingkat.

Padahal sudah jelas dalam peraturannya Ijin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB  adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kontruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama. (rina)
Leave A Reply