INTAIKASUS.COM - Terkait adanya dugaan dibangun tanpa dilengkapi IMB yakni, komplek
perumahan Anisa Lala Residence yang berlokasi di Jalan Klamber V/
simpang Jalan Setia (Gaperta Ujung) Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan
Medan Helvetia, Medan, tak membuat pihak dinas Tata Ruang Tata Bangunan
(TRTB) berniat untuk melakukan cek lokasi, sekaligus menertibkannya.
Kepala dinas (Kadis) TRTB, Sampurno Pohan yang dikonfirmasi wartawan
melalui sambungan selulernya, hanya menyebutkan akan memerintahkan
bawahannya saja.
“Nanti saya perintahkan pak Indra Siregar untuk menindak lanjutinya “, ujar Sampurno dengan ringan, Kamis (28/4/16).
Sebelumnya Indra Siregar Kabid pengendalian dan pemanfaatan yang
sempat dikonfirmasi menyebutkan akan memerintahkan anggota untuk cek
lokasi.
“Infonya saya terima ya, akan saya perintahkan anggota untuk mengecek lokasi bangunan tersebut”, ucapnya saat itu.
Namun kenyataannya sejumlah perkataan yang dilontarkan para pejabat
di TRTB Kota Medan tersebut terkesan hanyalah isapan jempol belaka.
Hingga saat ini bangunan proyek perumahan Anisa Lala Residence tetap
mulus pembangunannya walaupun kuat dugaan tak dilengkapi IMB.
Dari sejumlah informasi disebut-sebut pemilik bangunan Komplek
Perumahan Anisa Lala Residence bernama Suherman. Kuat dugaan lancarnya
pembangunan perumahan tersebut terindikasi adanya main mata antara pihak
pengembang dengan aparat berwenang.
Hasil investigasi dan Pantauan wartawan dilokasi proyek bangunan
perumahan tersebut tak terlihat adanya dipasangi plank SIMB. Selain itu
ijin pembuangan air limbah (Amdal) diduga tak memenuhi persyaratan.
Dari sejumlah informasi menyebutkan, pihak pengembang rencananya akan
membangun lebih kurang sebanyak 23 unit rumah mewah, dengan tinggi dua
setengah tingkat.
Padahal sudah jelas dalam peraturannya Ijin Mendirikan Bangunan atau
biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala
Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah,
memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan
tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan,
kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan
yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan
diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan
Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan
bahwa rencana kontruksi bangunan tersebut juga dapat
dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama. (rina)