Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Pemecatan sepihak yang dilakukan menejemen PT Line Wine terhadap sejumlah buruh tampaknya bakal berbuntut panjang. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deliserdang melayangkan surat tertanggal 28 April 2016 kepada PT Line Wine, guna mempertanggungjawabkan sekaligus membayar pesangon bagi para buruh yang dirumahkan (dipecat) sesuai masa kerja, yang notabennya sudah menjadi ketentuan peraturan Perundang-undangan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 156 UU No.13 Tahun 2003.

Pihak Departemen tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deliserdang juga memberi waktu sepuluh (10) hari kepada pihak PT Line Wine untuk membayar hak para buruh yang sudah dirumahkan (dipecat) secara sewenang-wenang.

Terbongkarnya kasus ini ketika puluhan karyawan PT Line Wine berlokasi di Jalan Batang Kuis Pasar III No.8A Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Deliserdang menggelar aksi protes, Selasa (26/4/16).
Adapun aksi yang dilakukan para buruh yakni, menuntut kenaikan gaji yang memang hingga saat ini masih jauh dibawa Upah Minimum Kabupaten (UMK). Selain itu perusahaan juga dikatakan tak ada sama sekali memberikan Jamsostek, antara lain jaminan kesehatan dan lainnya.

Yang lebih parahnya lagi pihak perusahaan juga melakukan tindakan sewenang-wenang, memecat karyawan sepihak, walaupun notabenenya karyawan tersebut sudah tahunan mengabdikan diri bekerja diperusahaan tersebut.

Dari pantauan serta hasil investigasi wartawan dilapangan PT Line Wine yang bergerak dibidang ekspor bahan baku kayu (Meubel) hingga ke lima negara diluar negri tersebut sudah jelas melanggar keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/65/KPTS/Tahun 2015 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Deliserdang, yakni untuk pekerja industri penggergajian dan pengolahan kayu sebesar Rp.2.115.750,-/bulan.(rina)
Leave A Reply