INTAIKASUS.COM - Pemecatan sepihak yang dilakukan menejemen PT Line Wine terhadap sejumlah buruh tampaknya bakal berbuntut panjang. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Deliserdang melayangkan surat tertanggal 28 April 2016 kepada PT Line
Wine, guna mempertanggungjawabkan sekaligus membayar pesangon bagi
para buruh yang dirumahkan (dipecat) sesuai masa kerja, yang notabennya sudah
menjadi ketentuan peraturan Perundang-undangan yang sudah ditetapkan
dalam Pasal 156 UU No.13 Tahun 2003.
Pihak Departemen tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deliserdang
juga memberi waktu sepuluh (10) hari kepada pihak PT Line Wine untuk
membayar hak para buruh yang sudah dirumahkan (dipecat) secara
sewenang-wenang.
Terbongkarnya kasus ini ketika puluhan karyawan PT Line Wine
berlokasi di Jalan Batang Kuis Pasar III No.8A Desa Sena Kecamatan
Batang Kuis Deliserdang menggelar aksi protes, Selasa (26/4/16).
Adapun aksi yang dilakukan para buruh yakni, menuntut kenaikan gaji
yang memang hingga saat ini masih jauh dibawa Upah Minimum Kabupaten
(UMK). Selain itu perusahaan juga dikatakan tak ada sama sekali
memberikan Jamsostek, antara lain jaminan kesehatan dan lainnya.
Yang lebih parahnya lagi pihak perusahaan juga melakukan tindakan
sewenang-wenang, memecat karyawan sepihak, walaupun notabenenya karyawan
tersebut sudah tahunan mengabdikan diri bekerja diperusahaan tersebut.
Dari pantauan serta hasil investigasi wartawan dilapangan PT Line
Wine yang bergerak dibidang ekspor bahan baku kayu (Meubel) hingga ke
lima negara diluar negri tersebut sudah jelas melanggar keputusan
Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/65/KPTS/Tahun 2015 tentang Upah
Minimum Sektoral Kabupaten Deliserdang, yakni untuk pekerja industri
penggergajian dan pengolahan kayu sebesar Rp.2.115.750,-/bulan.(rina)