INTAIKASUS.COM - Satreskrim Polresta Medan melalui Pidum kembali membongkar sindikat jaringan pembobol rumah di Kota Medan dengan mengamankan dua orang pelaku dari lokasi berbeda, serta mengamankan barang buktinya,Minggu (17/4/2016).
Tersangka ini berinisial ES Als E (35) warga Jalan Walet I Perumnas Mandala dan inisial SS Als T (35) Warga Jalan Trikora Kel. Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai / Jalan Pasar VII Tengah Tembung Gg. Rukun Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, serta barang buktinya berupa uang tunai sebanyak Rp 3.390.000, 1 unit Iphone 3, dua unit handphone Nokia, 1 unit Tab Samsung, uang 1 USD, uang 1 ringgit Malaysia, uang 10 dollar Hongkong, uang 50 Bath, 1 buah linggis, 1 buah obeng, 1 unit becak bermotor BK 1774 XR dan 1 buah kompas komando.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono,SIK didampingi Kanit Pidum, AKP Bayu Samara Putra menyebutkan, pada 10 April 2016 lalu korban bernama Selamat (31) Jalan Tembaga No. 1-G, Kec. Medan Area, bersama keluarganya pergi meninggal rumah dengan keadaan terkunci seluruhnya menuju rumah family ada yang meninggal dunia di Angsapura Jalan Besi.
Setelah kembali kerumah melihat barang-barang yang terdapat dalam rumah mereka telah hilang, Kemudian pelapor berkeliling melihat keadaan rumahnya dan melihat pintu bagian belakang rusak.
Sehingga pelapor merasa bahwa para pelaku masuk lewat pintu belakang. Barang yang di ambil pelaku yakni 1 unit Iphone 3,1 unit handphone Samsung, 2 unit handphone Nokia, 1 unit Tab Samsung, perhiasan emas London ± 50 gram, uang 5000 ringgit Malaysia, 10.000 USD, 1000 dollar Singapura, uang tunai Rp 10.000.000, kartu ATM,SIM, STNK, KTP dan beberapa kartu kredit.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono
SIK.SH.MH didampingi Kanit Pidum / Penyidik, AKP Bayu Putra Samara,SIK menjelaskan, "Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000. Ketika membuat pengaduan, personil kita perintahkan untuk melakukan penyelidikan dilapangan guna mengumpulkan data yang akurat, sehingga kawanan pelaku berhasil ditangkap setelah kita melakukan olah tempat kejadian.
Ditambahkan Aldi, Diketahui pelaku lebih dari satu orang, yakni Inisial ES Als E ditangkap dikawasan Jalan Logam Kec.Medan Area dan SS Als T ditangkap di Jalan Pasar VII Tengah Tembung Gg. Rukun Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang. Sedangkan rekannya D dan N, masih dalam pengejaran.
Dari Pengakuan tersangka ES alias E pada penyidik mengatakan, mereka terlebih dahulu memantau dilokasi tempat persemayaman Angsapura, dimana tersangka melihat papan informasi yang tertera dilokasi persemayaman Angsapura. Mengenai alamat rumah korban yang saat itu sedang berduka / keluarga korban ada yang meninggal dunia, lalu kemudian mengajak tiga rekannya untuk membongkar rumah korban yang terletak di Jalan Tembaga No. 1-G Kec. Medan Area.Dimana mereka telah membawa alat berupa 1 buah balok, 1 buah linggis dan 2 buah obeng.
Adapun perannya saat melakukan aksi pencurian dirumah korban masing - masing berjaga-jaga memantau situasi sekeliling rumah.Sementara ketiga orang temannya masuk ke dalam rumah korban. Tidak berapa lama, tiga rekannya pun membawa seluruh harta benda milik korban, terangnya pada penyidik.
Akibat perbuatannya, para pelaku di persangkakan Pasal 363 Kuhpidana kasus pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara, jelas Aldi. (Rn)