Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Sebanyak 12 tersangka pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap salah satu siswi SMP bernama Yuyun (14) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Dari 12 pelaku, tujuh di antaranya masih di bawah umur, yakni berinisial, FE, SP, DE, TO, DA, SU dan BO. Sedangkan lima sisanya masing-masing berinisial FA, ZA, AL, SUM, dan SA. Para pelaku diringkus oleh jajaran Polsek Ulak Tanding (PUT).

"12 tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3, Pasal 81 ayat 1, Pasal 76 huruf D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," kata Kapolres Rejang Lebong Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Eka Chandra, Selasa (3/5/2016).

Eka menjelaskan, berkas perkara tujuh tersangka yang masih remaja atas kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap siswi SMP di Rejang Lebong itu, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan sudah dua kali menjalani persidangan.

Pihaknya masih melengkapi berkas perkara lima lainnya dan akan segera dilimpahkan ke Kejari. "Tujuh tersangka sudah mengikuti sidang, sedangkan lima tersangka masih dilengkapi berkasnya," pungkas Eka.
Kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan terhadap Yuyun terjadi pada Sabtu 2 April siang. Saat itu korban dalam perjalanan dari sekolah menuju rumahnya di Desa Kasie Kasubun, lalu dicegat oleh para pelaku berjumlah 14 orang.

Pelajar SMP itu lalu diperkosa secara bergiliran di areal perkebunan hingga menghembuskan nafas terakhir. Para pelaku lalu membuang mayat korban ke jurang. Sebelum melakukan perbuatan sadis itu, para pelaku menenggak miras dan sering nonton film porno.

Kini polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya. (Net)
Leave A Reply