Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
               Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Salah satu dari tiga orang pelaku pembobol mesin ATM yang kerap beraksi di kawasan Jalan SM Raja, Medan, ditangkap Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota.Dalam aksinya pelaku bernama SL alias Udin (42), warga Jalan Setia Budi, Pasar 2 Tanjung Sari, Medan, meraih uang tunai mencapai Rp 60 juta lebih. Sedangkan dua orang pelaku lainnya, Syahril dan Taifiq yang berhasil kabur masih dalam pengejaran pihak Polsek Medan Kota.

Diungkapkan Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald Sipayung,  didampingi Wakapolsek AKP Torang Niari dan Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Setia Wati dengan LP/421/K/IV/2016/ pada, 17 April 2016 dengan kerugian mencapai Rp 33.800.000.-
Pristiwa itu terjadi pada siang hari sekira pukul 12.00 WIB di ATM Hotel Grand Antares, Jalan SM Raja.

"Saat itu korban memasukkan kartu ATM BNI ke mesin, namun kartu tersangkut lalu dua orang laki laki yang tidak dikenal oleh korban datang seolah olah hendak membantu dengan mengatakan bu pelan-pelan sambil memperhatikan korban mengetik no pin," kata Ronald.

Selanjutnya salah seorang pelaku menawarkan bantuan dan ternyata ATM yg diberikan sudah berganti. "Pelaku lain datang dan menawarkan bantuan, saat itu ternyata kartu sudah berganti dimana milik korban sudah dibawa oleh pelaku," jelasnya.

Sedangkan kasus lainnya atas laporan Edi Chaniago dengan LP /324/K/III/2016 pada, 23 Maret 2016 lalu, akibatnya korban mengalami kerugian Rp 31.600.000, ini terjadi di ATM Indomaret Sri Deli, Jalan SM Raja.

"Kronologis korban menyuruh adeknya bernama Intan Juliati untuk mengambil uang di ATM BRI di Indomaret Sri Deli, namun kartu korban tersangkut dan berupaya mengambilnya dengan tang setelah berhasil ternyata ATM-nya telah berganti," katanya.

Dari laporan kedua korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dengan mengambil rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi. "Lalu dibuatkan poto pelaku. Selanjutnya, Sabtu (30/4/2016) sekira pukul 20.00 WIB didapat informasi para pelaku terpantau di Jalan SM Raja tepatnya di ATM Indomaret Sri Deli langsung kita lakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya, sebutnya lagi."

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang buktiberupa 1 unit HP, 1buah cincin, 1 unit mobil Toyota Agia warna merah BK 1836 OO. Untuk tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Untuk dua pelaku lainnya dalam pengejaran, kita juga menghimbau kepada warga masyarakat ketika melakukan transaksi di ATM jangan percaya dengan orang orang yang tidak jelas, jangan terpancing memberitahukan nomor pin ATM," himbau Ronald. (Red)
Leave A Reply