Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut, Senin (2/5/2016) meringkus pelaku Steven alias Acen alias Chenming alias Christofer (27) yang dibekuk atas kasus penipuan jual beli batu akik online, melalui situs jejaring sosial Facebook dengan omzet mencapai Rp 50 juta/bulan.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka berhasil menipu enam korban, diantaranya Suwandi warga asal Jakarta dengan kerugian Rp 5 juta, Dony warga asal Jambi dengan kerugian Rp 10 juta, Winson warga Bandung dengan kerugian Rp 45 juta, Jansen warga Tangerang dengan kerugian Rp 6 juta, Daniel warga Batam kerugian Rp15 juta dan Fuandi Soesanto warga Medan dengan kerugian Rp 35 juta.

Menurut keterangan bahwasanya diketahui ada enam orang korbannya, akan tetapi kita yakin lebih dan mungkin jumlahnya belasan. Oleh karna itu kita imbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan akun Facebook bernama 'Chan Ming Gem Stone' segera melapor ke Krimsus Polda Sumut, terang Kasubdit.

Sedangkan tersangka mengaku bisa menghasilkan uang hingga Rp 50 setiap bulannya dari aksi penipuan tersebut. Sebulan nggak tentu, kadang satu kadang bisa sampai tiga transaksi. Dapatnya Rp 50 juta ada, uangnya dipakai jalan-jalan aja ke luar negeri, ujar tersangka.

Sementara itu akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 379 atau 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas lima tahun. (Red)
Leave A Reply