Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Indonesian Police Watch (IPW) membeberkan empat alasan kenapa Presiden Indonesia Joko Widodo tak perlu memperpanjang masa jabatan Kapolri.

Pertama, Presiden Jokowi harus konsisten dengan revolusi mental yang sudah dilontarkannya terkait perubahan pelayanan publik di tubuh Polri. Dimana beberapa waktu lalu, Jokowi masih saja mengeluh betapa buruknya pelayanan STNK di kantor kepolisian.

"Kedua, Kapolri Haiti tidak punya prestasi yang menonjol selama memimpin. Contohnya, sembilan kasus korupsi besar yang pernah disidik Polri nggak dilimpahkan ke Kejaksaan," sindir Ketua IPW, Neta S Pane yang dilansir Okezone, Senin (23/5/2016) malam.

Tak hanya itu, Operasi Tinombala yang dilakukan guna melumpuhkan kelompok teroris dibawah pimpinan Santoso juga tak kunjung berhasil. "Padahal, anggota kelompok Santoso hanya didukung 21 personel. Sementara untuk Operasi Tinombala di Poso melibatkan 3000 pasukan Polri dan TNI," ujar Neta.

Ketiga, perpanjangan jabatan Badrodin tentu bertentangan dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 11 ayat 6 dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karir. Jika perpanjangan ini dilanjutkan, otomatis telah menghancurkan sistem kaderisasi dan assesment yang sudah dibangun sejak 10 tahun terakhir.

Oleh karena itu, ia berharap Badrodin bisa berlapang dada menghadapi masa pensiunnya yang sudah didepan mata dengan tidak berharap akan adanya masa perpanjangan jabatannya.

" Maka dari itu IPW juga menyesalkan pernyataan Haiti yang mengatakan 'Pensiun Alhamdulillah, tidak pensiun juga tidak apa-apa'. Pernyataan ini justru menggambarkan dia tidak legowo. Jadi jangan berharap akan ada perpanjangan, karena itu akan membuat banyak pihak berspekulasi dan bermanuver yang akan merugikan citra Haiti," ungkapnya. (Net)
Leave A Reply