Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Perrpu tersebut dimuat hukuman tambahan, salah satunya yakni hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual.

Hukuman kebiri kimia sendiri masih menjadi pro kontra. Kalangan dokter ada yang menolak menjadi eksekutor suntik kebiri kepada para pelaku kejahatan seksual anak lantaran menganggap tindakan itu tak sejalan dengan sumpah dokter.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, apabila dokter umum masih menolak melakukan suntik kimia kebiri, akan ada dokter polisi yang akan melaksanakannya.

"Kalau hukum yang memerintahkan kita harus lakukan juga. Kalau dokter yang menolak kan nanti ada dokter polisi, kalau karena dia dilindungi UU," kata Yasonna saat ditemui di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (28/5/2016). Seperti dilansir dari laman okezone.com

Menurutnya, pemberian hukuman tambahan berupa suntik kimia kebiri tak hanya diterapkan di Indonesia saja. Namun, di sejumlah negara-negara eropa, hukuman tambahan berupa suntik kimia kebiri telah diberlakukan.

"Di beberapa negara juga kan ada dilakukan bukan hanya di negara kita aja, bahkan di negara-negara Eropa. Tapi itu bukan sesuatu hukuman yang asal dengan mudahnya," terangnya.

Politikus PDIP itu menekankan, bahwa suntik kimia kebiri ini merupakan hukuman tambahan yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual anak dengan melihat sifat perbuatan yang dilakukannya. Menurutnya, hakim nantinya yang akan memutuskan layak tidaknya, pelaku diberi hukuman tersebut.

"Dia adalah hukuman tambahan yang kalau dilihat bagaimana sifat kejahatan yang dia lakukan. Itu urusan pengadilan, setiap WN harus taat kepada hukum," tukas Yasonna. (Net)
Leave A Reply