Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Polisi Air Polda Banten menangkap dua nelayan yang diduga menggunakan bom ikan untuk menangkap ikan di Perairan Taman Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
"Kedua tersangka itu berinisial AL (35) dan AP (26)," kata Kepala Subdit Penegak Hukum Polisi Air Polda Banten Noman Trisapto, Sabtu (28/5/2016).
Penangkapan kedua nelayan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mereka yang menggunakan bom ikan.
Petugas pun langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat, dan tersangka ditangkap saat melakukan pengeboman. Seperti dilansir dari laman okezone.com.
"Kami mengamankan barang bukti sebanyak lima bambu sumbu peledak dan 550 gram bahan peledak," tutur Noman.
Saat ini, barang bukti bahan peledak dan sumbu dibawa ke Mako Polair Polda Banten untuk dikembangkan lebih lanjut. "Kami juga terus memburu tersangka IC sebagai penjual bahan peledak racikan yang dicampur dengan berbagai bahan kimia itu," pungkasnya.(Net)