INTAIKASUS.COM - Sudah berkekuatan hukum (inkrah), Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akhirnya memusnahkan barang bukti narkotika dari 972 perkara yang sudah diputus dari Juni 2015-Februari 2016, oleh pengadilan Negeri Medan.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender yakni sabu seberat 3 Kg dan pil ekstasi 628 butir. Sedangkan daun ganja kering seberat 1 Kg, 7 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 1.049 keping VCD porno serta 116 mesin jakpot, dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Setelah dilarutkan, barang bukti narkoba senilai Rp 5 miliar itu dibuang ke saluran toilet," kata Kepala Kejari (Kajari) Medan, Samsuri kepada wartawan, Kamis (26/5/2016) sore.
Menurut orang nomor satu di Kejari Medan itu, pemusnahan ini sekaligus untuk menyampaikan kepada publik atas keseriusan korps adhiyaksa tersebut dalam menangani perkara narkoba. "Pemusnahan ini adalah proses akhir dari para terdakwa yang mencapai ratusan orang," sebut Samsuri. (Red)