Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil membekuk seorang penadah barang hasil curian.yang berinisial E alias Jakhui alias Ahui (36) warga Jalan Lindung, Kel. Panda Hulu Kec.Medan Kota.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 3 lembar struk pembelian listrik, 1 unit Ipad, 1 unit Iphone layar pecah, 1 unit Iphone, 1 unit BB rusak, 1 unit HP Samsung rusak, 32 unit HP berbagai merk, 4 unit tablet, 11 unit laptop, 1 baterai samsung, dan satu unit charger laptop, jelas Kapolsek Medan, Rabu (27/4/2016).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari diamankannya pelaku pencurian modus pecah kaca mobil yakni Dedi Setiadi beberapa waktu lalu, sedangkan pelaku Dedy menyatakan bahwa hasil kejahatannya dijual kepada Ahui. Lalu kita melakukan pengembangan dan mengamankan penadahnya diparkiran Aksara Plaza pada Kamis (21/4) lalu, ucap Ronni.
Berdasarkan keterangan dari hasil interogasi, Ahui mengaku telah membeli barang hasil kejahatan yang dilakukan Dedy.dari lokasi tersebut petugas melakukan penggeledahan dirumah Ahui dan menemukan barang bukti hasil kejahatan tersebut, tandasnya. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap penadah barang hasil curian tersebut sedangkan Kasus ini masih kita kembangkan, " jelas Bonic. (Rina)