INTAIKASUS.COM - Drs Nasman Manao (50), warga Jln. Balai Desa, Gang Antara No. 45 Kel.Timbang Deli Kec. Medan Amplas, dan rekannya Yasekhe Gule (51) warga Jalan Bajak V,Marendal, Kec. Patumbak Kab.Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, kedua pria anggota LSM yang mengaku sebagai petugas perpajakan ini ditangkap petugas Satreskrim Polres Binjai lantaran melakukan dugaan pemerasan kepada pengusaha.
Selain dua anggota LSM ini,polisi juga mengamankan supirnya bernama, Blasius Boy Sarumaha (28) warga Jalan Mekatani Gang Nusantara, Desa Marendal I. Para pelaku ditangkap, Senin (23/05/2016) sekira pukul 11.30 WIB di Panglong Surya Baru Jalan Binjai, Kuala Simpang Setabor Kec. Selesai Kab. Langkat,Sumut.
Dari informasi diperoleh menyebutkan "penangkapan para pelaku berawal ketika dua anggota LSM mengaku sebagai petugas pajak dengan mengendarai mobil Toyota Avanza nopol BK 1956 KP, mendatangi Toko Kelontong Putri milik Mulyono di Jalan Binjai Kuala Dusun Beringin Desa Padang Cermin Kec. Selesai.
Anggota LSM ini mengaku melakukan sweefing pengecekan pajak Toko Putri yang diduga telah menunggak pajak." Kata mereka (pelaku,red),apabila pemilik toko membayarnya ke Kantor Pajak maka dikenakan denda Rp 280.000.000, namun jika membayar kepada mereka hanya dikenakan Rp 5.000.000 saja dan urusan pajak selama 5 tahun kedepan beres semua," ujar salah seorang petugas polisi.
Lantas, pemilik toko menyetujuinya dengan membayarnya sebesar Rp 4.500.000, dan uang pun langsung di serahkan Mulyono." Personil Opsnal Unit 2 Satreskrim Polres Binjai yang sedang berpatroli ke wilayah selesai mendapat telepon dari warga bahwa ada orang naik mobil Avanza mengaku sebagai petugas pajak baru saja meninggalkan Toko Putri. Orang tersebut membawa senjata api langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran hingga berhasil menangkap pelaku di Panglong TB Surya Baru," sebutnya.
Saat ditangkap, Acai pemilik rangking sedang berbicara dengan pelaku. Saat dilakukan interogasi dan digeledah polisi,ternyata kedua orang tersebut bukan petugas pajak dan selanjutnya keduanya berikut supir diboyong ke Mapolres Binjai," Keduanya anggota LSM dan Wartawan dari Medan," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa, uang sebanyak Rp 7.702.000,4 unit Hp yakni 3 merek Samsung dan 1 Blackberry, beberapa dokumen seperti kliping koran, 3 buah tas, 2 buah topi tulisan Perbakin,beberapa bet nama LSM, 1 buah PIN LSM ICW, 3 buah dompet milik pelaku, 4 STNK, 1 buah mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1965 KP, 1 pucuk senjata Airsoftgun model Barata, 1 unit Handycan dan 2 kartu tanda anggota dinas perpajakan.
Hingga berita ini dilansir, kedua petugas pajak gadungan ini masih diperiksa di kantor polisi. ( Deno)