Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), yang dilakukan oleh masyarakat harus tepat waktu, hal tersebut dihimbau Kepala Satuan Lalulintas Polresta Medan, Komisaris T Rizal Moelana, pada warga Kota Medan. Imbauan ini disampaikan terkait Telegram Kapolri, Inspektur Jendral Badrodin Haiti, Nomor ST/985/IV/2016 kepada seluruh Kapolda pada 20 April 2016.
"Bagi warga, silahkan mengurus perpanjangan SIM sebelum tenggat waktunya habis. Sebab, sesuai dengan telegram Kapolri, setiap pengendara yang terlambat satu hari saja, diminta membuat SIM baru," kata Rizal, Sabtu (14/5/2016).
Tambahnya, peraturan itu berlaku terhitung sejak 10 Mei 2016 kemarin. Maka dari itu,Polresta Medan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak kecewa.Terkait telegram Kapolri ini, di Jakarta sudah berlaku aturan dimaksud. Pengendara motor maupun mobil harus mengurus perpanjang SIM sebelum tenggat waktu tiba.
"Kami harap, seminggu atau dua minggu sebelum masa berlaku SIM habis, masyarakat bisa mempersiapkan segala sesuatunya. Jangan sampai, ada kesalahan dikemudian hari," pungkas Rizal.
Sebelumnya, aturan ini telah ditegaskan sejak 2012 silam pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Dalam Pasal 28 ayat (2) disebutkan, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Kemudian dilanjutkan pada ayat (3), perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan permohonan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Maka dari itu, perhatikan masa berlaku SIM Anda. Bila perlu, buatlah sebuah catatan khusus untuk mengingat tanggal berlaku SIM agar tidak terlewat. (Red)