INTAIKASUS.COM - Lagi lagi Petugas Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut,
mengamankan bawang merah asal malaysia dan myanmar, pada Selasa sekira
pukul.03.00 WIB, di Jalan Lintas Medan-Tanjungmorawa, Desa Pardamean,
Kec.Tanjung morawa, Deliserdang.
Dalam keterangannya Dir Reskrimsus Poldasu,Kombes Pol Toga H
Panjaitan didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ichwan Lubis,SH,MH, Selasa
(24/5/16) siang mengatakan bahwasanya dalam kasus itu petugas
mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel
BK.9560.VN
bermuatan 400 karung bawang merah yang perkarungnya seberat 9 kg,
berasal dari negara Myanmar, yakni jenis Onions atau disebut bawang
Birma dan atau jenis Peking yang dikemudikan sopir M dan kernet EK
dengan tujuan pengiriman bawang ke Pasar Induk Lau Cih, Padang bulan,
ucap Toga.
Sedangkan sekira pukul.05.00.Wib tadi,polisi juga mengamankan dua
truk bermuatan bawang merah ilegal lainnya di Jalan Lintas Medan-Tanjung
morawa, tepatnya dijembatan timbang Kayu Besar, Tanjung Morawa. Truk
Mitsubishi Colt Diesel dengan nopol BK.9026.VP bermuatan 800 karung
bawang merah ilegal asal Malaysia jenis 888 atau disebut jenis NT
(bawang janda) yang dikemudikan sopir DA dan kernet H. Sementara truk
Mitsubishi Colt Diesel dengan nopol BK.8394.PC,juga bermuatan 800 karung
bawang merah asal India, jenis AAA atau disebut bawang Peking yang
dikemudikan TBI dan kernet R. Kedua truk itu, tujuan pengiriman ke Jalan
Asrama Haji,Medan.
Menurut keterangan yang diperoleh bahwasanya total dari tiga truk
yang mengangkut bawang merah yang diamankan sebanyak 18 ton. Jika harga
per kilonya Rp.40 ribu, dan kalau dihitung 2 ribu karung dikali 9 kg,
berarti 18 ton dikali Rp.40 ribu maka totalnya Rp.720 juta.
Adapun Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp.240 juta, jumlah
itu merupakan pajak yang semestinya dibayar namun tak dibayar oleh
distributor bawang ini, ungkap Toga.
Ditambahkan lagi, selain mengamankan bawang merah tersebut petugas
juga turut mengamankan enam orang tersangka masing-masing sopir dan
kernet.
Akibat perbuatan yang ditimbulkan dalam kasus ini, dikenakan
Pasal.102,103,104 UU RI No.17 Tahun.2006, tentang Perubahan atas UU
No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, terang Toga.(red)