Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM - Lagi lagi Petugas Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, mengamankan bawang merah asal malaysia dan myanmar, pada Selasa sekira pukul.03.00 WIB, di Jalan Lintas Medan-Tanjungmorawa, Desa Pardamean, Kec.Tanjung morawa, Deliserdang.

Dalam keterangannya Dir Reskrimsus Poldasu,Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ichwan Lubis,SH,MH, Selasa (24/5/16) siang mengatakan bahwasanya dalam kasus itu petugas mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel BK.9560.VN bermuatan 400 karung bawang merah yang perkarungnya seberat 9 kg, berasal dari negara Myanmar, yakni jenis Onions atau disebut bawang Birma dan atau jenis Peking yang dikemudikan sopir M dan kernet EK dengan tujuan pengiriman bawang ke Pasar Induk Lau Cih, Padang bulan, ucap Toga.

Sedangkan sekira pukul.05.00.Wib tadi,polisi juga mengamankan dua truk bermuatan bawang merah ilegal lainnya di Jalan Lintas Medan-Tanjung morawa, tepatnya dijembatan timbang Kayu Besar, Tanjung Morawa. Truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nopol BK.9026.VP bermuatan 800 karung bawang merah ilegal asal Malaysia jenis 888 atau disebut jenis NT (bawang janda) yang dikemudikan sopir DA dan kernet H. Sementara truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nopol BK.8394.PC,juga bermuatan 800 karung bawang merah asal India, jenis AAA atau disebut bawang Peking yang dikemudikan TBI dan kernet R. Kedua truk itu, tujuan pengiriman ke Jalan Asrama Haji,Medan.

Menurut keterangan yang diperoleh bahwasanya total dari tiga truk yang mengangkut bawang merah yang diamankan sebanyak 18 ton. Jika harga per kilonya Rp.40 ribu, dan kalau dihitung 2 ribu karung dikali 9 kg, berarti 18 ton dikali Rp.40 ribu maka totalnya Rp.720 juta.

Adapun Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp.240 juta, jumlah itu merupakan pajak yang semestinya dibayar namun tak dibayar oleh distributor bawang ini, ungkap Toga.
Ditambahkan lagi, selain mengamankan bawang merah tersebut petugas juga turut mengamankan enam orang tersangka masing-masing sopir dan kernet.

Akibat perbuatan yang ditimbulkan dalam kasus ini, dikenakan Pasal.102,103,104 UU RI No.17 Tahun.2006, tentang Perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, terang Toga.(red)
Leave A Reply