INTAIKASUS.COM - Dengan dipimpin Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Setyadi A, sebanyak 150 orang anggota yang bertugas di Mapolres di tes Urinenya yang bekerja sama dengan BBN Propinsi Sumatera Utara bertempat dihalaman Apel pada Senin ( 23/5/2016).
Pertama yang menjalani tes Urine tersebut dari Unit Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, kemudian dilanjutkan dengan Kasat Reskrim dan seluruh anggotanya, kemudian dilanjutkan ke Kasat Sabara bersama anggotanya serta Kasat Lantas dan anggota serta Kasat Intelkam dan anggotanya.
Setiap anggota Polres Pelabuhan Belawan, sebelum melakukan tes Urine terlebih dahulu diperintahkan untuk menandatangi surat, kemudian satu persatu anggota Kepolisian tersebut diberikan mangkuk untuk dibawa kekamar mandi dengan dikawal petugas Propam
Anggota yang baru membuang air seninya di kamar mandi, kemudian menyerahkannya kepada BNN Pusat yang dipimpin oleh AKBP Magda Lena Sirait dan anggota, Urine yang ada didalam mangkuk tersebut langsung dites satu persatu.
Hasil tes Urine tersebut menurut AKBP Magda Lena Sirait akan langsung dilaporkan ke Kapolres Pelabuhan Belawan usai para anggota dites Urinenya, sedangkan para anggota yang kedapatan positif maka memakai narkoba akan mendapatkan sanksi.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Setyadi A, kepada wartawan mengatakan " setiap anggota Kepolisian yang memakai Narkoba akan ditindak tegas sesuai dengan Hukum yang berlaku karena ini merupakan antensi dari Bapak Presiden RI Joko Widodo, antensi dari Bapak Kapolri dan antensi dari Bapak Kapolda Sumatera Utara.
" Anggota Polres Pelabuhan Belawan harus bersih dari Narkoba, bila ada anggota yang memakai Narkoba maka yang bersangkutan akan ditindak tegas sedangkan anggota yang melakukan peredaran Narkoba dipastikan akan dipecat tanpa sarat," tegasnya.
Salah seorang anggota dari Sabara Marga Gultom ketika melakukan tes Urine, saat didalam kamar mandi mangkuk yang sudah berisi air seninya ditambah air dari bak mandi yang akhirnya perbuatan tersebut diketahui oleh BNN dan akhirnya yang bersangkut merasa ketakutan ketika dipanggil untuk menghadap Kasi Propam. (Red)