Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
                Ilustrasi      

INTAIKASUS.COM - Subdit lV/ Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut kembali menggerebek penambangan galian C ilegal di Dusun III Bangun Sinembah,Desa Sibaganging, Kec. Bangun Purba, Deli Serdang, dan mengamankan sejumlah alat berat. Pemilik tambang ilegal dan 8 orang pekerjanya digelandang ke Mapolda Sumut guna kepentingan penyidikan.

Menurut keterangan yang diperoleh, adapun penindakan yang dilakukan setelah mendapat laporan dari warga yang resah dengan aktivitas tambang yang merusak lingkungan, ucap Direktur Reskrimsus Polda Sumut,  Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Kasubdit IV/Tipidter,AKBP Robin Simatupang, Jumat (6/5/2016).

Ditambahkannya, "bahwasanya tambang ilegal itu milik warga Jalan Aluminium, Kec. Medan Deli, berinisial HI, disaat petugas meminta dokumen ijin pertambangan dan ijin lingkungan kepada petugas atau penanggungjawab dilapangan, mereka tidak bisa menunjukkan". Langsung saja kita melakukan penyitaan barang bukti yang ada dilokasi,jelasnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan, sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi tersebut, yaitu 2 unit Excavator, 3 unit truk dengan Nopol BK 9689 TD, BK 9015 YA dan BK 9091 XA dan 1 file berisikan kertas faktur/bon penjualan, dan saat ini kita belum tahu pastinya sudah berapa lama tambang pasir/batu itu beroperasi, akan tetapi biasanya pasir yang dihasilkan dari pertambangan diduga tanpa izin itu dijual pada warga sekitar,terangnya.

Akibat kasus ini, para pelaku akan dijerat Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP No 23 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atau Pasal 109 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ungkapnya.(Mls)
Leave A Reply